Notification

×

Tag Terpopuler

Jono, "Bos" Tahu Formalin Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Tuesday, June 16, 2020 | Tuesday, June 16, 2020 WIB Last Updated 2020-06-16T10:03:21Z
Sidang Dengan Agenda Tuntutan Untuk Terdakwa Jono, Pembuat Ribuan Tahu Basah, Yang Digelar Di Pengadilan Palembang Klas 1a Khusus (foto/fly)
PALEMBANG, SP
- Sidang tuntutan terhadap terdakwa Jono yang diduga menggunakan formalin dalam pembuatan ribuan tahu basah yang diperjualbelikannya digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/6) kemarin.

Dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama SH yang dibacakan Kiagus Anwar SH meminta kepada majelis hakum yang dipimpin oleh Hotnar Simarmata SH MH, agar terdakwa dihukum selama 1,5 tahun karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menuntut terdakwa Jono dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan tanpa denda, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," kata Anwar.

Setelah mendengarkan pembacan tuntutan, terdakwa Jono tanpa didampingi penasehat hukumnya ini dihadapan majelis hakim mengakui perbuatannya dan meminta agar mempertimbangkn hukuman yang seringan-ringannya.

"Saya akui perbuatan saya tapi jika berkenan nanti untuk dihukum seringan-ringannya yang mulia,” pinta terdakwa Jono melalui video teleconference.

Untuk itulah majelis hakim PN Palembang akan mempertimbangkan Pledoi pribadi terdakwa dan kembali akan menggelar sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis). (fly)
×
Berita Terbaru Update