![]() |
Ketka membuat laporan ke Mapolrestabes Palembang, Rizal mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada 22 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 di depan Ruko Madinah yang berada di Jalan M Isa, Kecamatan IT II Palembang. Dimana saat itu dia menyuruh keponakannya, Husin Genea, untuk membeli gorengan dengan menggunakan motornya.
“Pas keponakan saya ini mau beli gorengan dengan motor, dia melihat terlapor ini membawa kabur motor saya padahal kunci ditangan keponakan saya,” katanya, Selasa (23/6).
Menurutnya terlapor ini merupakan pemilik ruko tempat usaha kedainya. “Teman saya ini merupakan pemilik ruko yang saya sewa untuk usaha kedai makanan,” katanya.
Terlapor ini, lanjut Rizal mengatakan, pernah meminjam motornya untuk mengesol sepatunya tapi tidak tahu untuk keperluan apa. “Saya menduga kunci motor saya sudah di duplikasi oleh dia,” katanya.
Atas kejadian itu, Rizal melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. “Saya ingin dia bertanggung jawab karena selalu menghindar saat saya meminta dikembalikan motor saya itu” katanya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban. “Laporan sudah kita terima dan laporan polisi korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang” katanya. (dor)