Notification

×

Tag Terpopuler

Mobil Pinjaman Digadai, Pasutri Diringkus

Tuesday, June 23, 2020 | Tuesday, June 23, 2020 WIB Last Updated 2020-06-23T10:20:40Z
IN, Salah Satu Pelaku Penggelapan Diamankan Di Mapolsek Talang Kelapa, Kemarin (foto/do)
BANYUASIN, SP
-  Jajaran Polsek Talang Kelapa meringkus pasangan suami istri (pasutri), In (33) dan istrinya Rt (30). Keduanya melakukan melakukan penggelapan sepeda motor dan motor milik masing-masing korbannya. 

In, saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Talang Kelapa, sedangkan istrinya berada di sel tahanan Polres Banyuasin. Informasi yang dihimpun Selasa (23/6), aksi keduanya dilakukan pada 31 Maret 2020 lalu.

In berperan meminjam mobil milik korban dengan alasan ingin mengambil uang di bank. Korban yang percaya lantas meminjamkan mobil tersebut kepada tersangka. Setelahnya, tersangka pun tak kunjung mengembalikan mobil milik korban.

Sama halnya dengan sang suami, Rt pun juga melakukan penggelapan sepeda motor. Modus yang digunakannya yakni dengan mengajak suaminya untuk pergi ke rumah korban, kemudian tersangka meminjam motor dan BPKB motor korban untuk digadaikan.

 Hasil gadaian motor tersebut dikatakan pelaku akan cair sebesar 25 juta, yang mana 15 juta akan diberikan oleh korban dan sisanya untuk pelaku. Akan tetapi sudah beberapa lama korban pun belum juga menerima uang hasil gadaian tersebut.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Talang Kelapa. Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, tersangka pun berhasil diringkus.

In mengaku, jikadia bersama sang istri nekat melakukan aksi penggelapan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang. Dikatakannya untuk mempercayai korban, ia dan sang istri menjanjikan pinjaman tersebut dan akan segera dikembalikan. 

Dari pengakuannya, dirinya hanya melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali. Akan tetapi pihak kepolisian tidak begitu saja percaya dengan pengakuan dari pelaku.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni menjelaskan, tersangka diketahui bukan hanya sekali melakukan aksi penggelapan tersebut. Modus kedua pelaku yakni meminjam motor dan mobil kepada orang yang mereka kenal yang kemudian digadaikan oleh tersangka.

"Tersangka kita amankan sepasang suami istri melakukan penggelapan mobil dan motor. Modusnya meminjam dengan orang yang mereka kenal kemudian digadaikan di leasing dan uang tersebut digunakan keduanya untuk berfoya-foya, kemungkinan korbannya banyak" kata Masnoni. (do)
×
Berita Terbaru Update