Notification

×

Tag Terpopuler

Pembunuh Sopir Taksol Minta Keringanan Hukuman

Thursday, June 25, 2020 | Thursday, June 25, 2020 WIB Last Updated 2020-06-25T08:51:57Z
JPU Kejari Palembang Saat Membacakan Tuntutan Pidana Terhadap Dua Terdakwa Pelaku Pembunuhan Sopir Taksol, Kemarin (foto/fly)
- Dituntut 18 Tahun Penjara

- Kuasa Hukum Sebut Hanya Penganiayaan 

PALEMBANG, SP – Dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online (taksol), Sulaiman, (36) warga Jeluntung Jambi, dan Abib Samudra, warga Bungaran III Jakabaring (berkas) terpisah, dituntut penjara selama 18 tahun.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursulla Dewi SH MH di hadapan majelis hakim yang diketuai Bahrain SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/6) kemarin.

Sulaiman Hardi (36), warga Jeluntung, Jambi, serta Abib Samudra (35), warga Bungaran III Kecamatan Jakabaring Palembang ini dihadirkan JPU, melalui sidang teleconference. JPU mengancam keduanya dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tentang pembunuhan berencana dan tergolong sadis sehingga membuat korbannya, Ruslan Gani meninggal dunia. JPU menuntut agar kedua terdakwa dapat dipidana penjara masing-masing selama 18 tahun, meski terdakwa menyesali perbuatannya,” tegas Ursulla Dewi.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Aprizal SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang, secara lisan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). 

Ditemui usai sidang, Aprizal, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dan terlalu berat bagi kliennya. Dikarenakan berdasarkan fakta dipersidangan seharusnya pasal yang dikenakan pasal 170 tentang penganiayaan dengan pemberatan.

Dalam dakwaan, kasus pembunuhan Ruslan Gani sendiri membuat heboh warga Palembang lantaran beredar video penangkapan kedua pelaku usai membegal sopir taksol itu dengan maksud menggasak monil bernopol BG 1442 RP yang dikendarai korban. 

Kasus ini sendiri bermula ketika Abib Sulaiman merasa sakit hati terhadap sopir mobil yang memiliki plat mobil BG 1442 RP karena telah menyerempet keponakan saksi Abib Samudra yakni pada tahun 2016.

Keduanya pun melakukan order taksi online dengan cara memesan beberapa kali namun tidak juga menemukan driver yang dimaksud, keduanya langsung cancel orderan itu. Setelah mencoba beberapa kali order, JPU melanjukan dakwaan, kedua terdakwa berpindah lokasi di daerah jalan Kolonel Atmo, saat itulah didapatkan korban Rulsan Gani sopir Gocar dengan nomor polisi yang dimaksud.

Dalam perjalanan hendak mengantarkan kedua terdakwa menuju Komplek perumahan Griya Asri Kel. Pulo kerto Kecamatan Gandus Palembang, keduanya lalu menjerat serta menusuk korban Ruslan Gani namun korban sempat melawan dan sempat berteriak meminta pertolongan".

Mendengar teriakan tersebut, kedua terdakwa panik dan mencoba mengendarai kendaraan milik korban yang sudah dalam kondisi lemas untuk kabur dari kejaran warga. Salah satu terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian setelah keluar dari rawa-rawa dengan membawa sebilah pisau takut dengan amarah warga sekitar.

Korban sendiri telah ditemukan oleh warga bersimbah darah didalam mobil dengan kondisi terdapat beberapa luka tusukan hingga akhirnya korban Ruslan Gani pun menemui ajalnya. (fly)
×
Berita Terbaru Update