Notification

×

Tag Terpopuler

Hukuman Beno Tak Lagi Ringan

Tuesday, July 07, 2020 | Tuesday, July 07, 2020 WIB Last Updated 2020-07-07T09:57:56Z
Terdakwa Beno Gunawan (Layar Tengah Laptop) Pemilik Usaha Mi Basah Dan Tahu Berformalin Dihadirkan Guna Mendengarkan Vonis Oleh Majelis Hakim Pn Palembang, Selasa (7/7) Kemarin (FT PADLI)
- Divonis Dua Tahun Penjara

- Edarkan Tahu dan Mi Berformalin 

PALEMBANG, SP - Beno Gunawan (34) hanya bisa tertunduk saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim. Pemilik usaha tahu dan mi basah berformalin dengan barang bukti mi basah seberat 10 kilogram ini diganjar kembali dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa yang saat ini tengah menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama ini dihadirkan JPU Kejati Sumsel, Fajar Dian Prawitama SH melalui jaksa pengganti, Susanti, Selasa (7/7) kemarin, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Adi Prasetya SH MH melalui sidang virtual dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Menurut hakim ketua, terdakwa Beno yang pada kasus sebelumnya hanya dipenjara selama lima bulan penjara, terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang paling berbahaya nomor 5 di dunia yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Adi.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah meresahkan warga masyarakat mengedarkan bahan makanan berbahaya serta terdakwa pernah ditahan dengan kasus yang sama. "Barang bukti mi kuning basah berformalin sebanyak 10 kg dirampas untuk dimusnahkan,” tambah dia. 

Vonis yang telah dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan JPU pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, yang menuntut agar terdakwa dapat dipidana penjara selama 2 tahun.

Setelah mendengar pembacaan putusan, terdakwa Beno Gunawan tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan itu yang diberikan waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap.

Dalam dakwaan, Beno ditangkap saat petugas gabungan Balai POM Sumsel serta petugas Satpol PP melakukan razia penggeledahan pada bulan September tahun lalu. Saat penggeledahan terhadap terdakwa Beno, di temukan mi berformalin sebanyak 56 kantong di mobil pick up yang dikendarainya.

Selanjutnya petugas kembali melanjutkan penggeledahan pabrik mie milik terdakwa di kawasan Bukit Lama Palembang, dan ditemukan 24 kantong mi ber formalin masing masing beratnya 10 kilogram. (fly)
×
Berita Terbaru Update