Notification

×

Tag Terpopuler

Kemenag Bantah Pelajar PAI dan Bahasa Arab Dihapus

Monday, July 13, 2020 | Monday, July 13, 2020 WIB Last Updated 2020-07-13T07:33:38Z

PAGARALAM, SP
– Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam H Win Hartan, SAg, MPdI membantah kalau mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab akan dihapus di sekolah madrasah. Sebagai beredar di media sosial (Medsos). 

Menurut Win Hartan, surat edaran dari Kemenag RI melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam nomor B - 1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 yang sempat viral itu, menerangkan bahwa dengan berlakunya KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 maka mulai tahun 2020/2021 KMA nomor 165 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tidak berlaku lagi,  itu adalah berita bohong (hoax).

Menurut Win Hartan, materi pelajaran PAI (Quran Hadits, Akidah-Akhlak, Fikih, dan Sejarah Islam) dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 165/2014.

"Namun karena adanya beberapa penyempurnaan, maka materi PAI dan Bahasa Arab diperbaharui dengan KMA No. 183/2019," kata Win Hartan.

Dikatakan Win Hartan, materi pelajaran PAI dan Bahasa Arab tetap ada di madrasah. 

"Perubahan KMA 165 ke KMA 183 juga memberikan keleluasaan bagi madrasah untuk berinovasi dan menambah mata pelajaran seperti mulok misalnya: tahfiz, telaah kitab kuning, hadrah, robotik, riset, dll, bahkan penambahan bisa hingga sampai 3 mapel/mulok dengan penambahan 6 jam pelajaran," jelasnya.

Win Hartan menuturkan, dengan demikian, tidak benar jika ada dugaan bahwa pelajaran agama dan bahasa Arab dihapus.

"Itu tidak benar, kan pelajaran agama dan Bahasa Arab merupakan ciri khas Madrasah, kalau dihapus, maka madrasah akan kehilangan ciri khas” ujarnya. (Repi)
×
Berita Terbaru Update