Notification

×

Tag Terpopuler

Revisi Petitum, Gugatan Dinilai Cacat Hukum

Saturday, July 11, 2020 | Saturday, July 11, 2020 WIB Last Updated 2020-07-11T03:25:19Z
Majelis Hakim PN Palembang diketuai Sunggul Simanjuntak saat menerima revisi gugatan dari kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) yang dihadiri kuasa hukum tergugat PT SKB, Kamis (9/7) lalu.
PALEMBANG, SP
- Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan  penggugat PT Gorby Putra Utama terhadap PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus diduga banyak kejanggalan.

Hal itu diketahui dari persidangan, yang digelar di PN Palembang, Kamis (9/7) lalu. Dimana pada saat itu kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat serta turut tergugat telah hadir dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak tergugat.

Namun, para pihak tersebut sempat dibuat kebingungan lantaran surat penetapan majelis hakim belum juga keluar, jelas pada persidangan pekan lalu, ketua majelis hakim Sunggul Simanjuntak sudah berpamitan dikarenakan adanya Surat Keterangan (SK) pindah tugas dari Mahkamah Agung (MA). 

Nyatanya, pada Kamis (9/7) lalu Sunggul sempat menggelar persidangan lainnya, namun saat ditanya oleh salah satu kuasa hukum tergugat mengenai kepastian sidang lanjutan gugatan perdatanya, Sunggul tetap mengelak yang mengatakan bahwa dirinya sudah berpamitan dan sudah ada penetapan hakim pengganti dirinya.

Namun faktanya, dirinya kembali memimpin persidangan gugatan yang dilayangkan oleh direktur PT GPU I Wayan Sujasman kepada PT SKB milik pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumsel, Kms HA Halim Ali.

"Biar saya yang pimpin karena SK pindah juga belum turun, harapan saya khususnya kepada kuasa hukum penggugat sebagai profesional tidak ada lagi alasan untuk tidak menghadiri persidangan karena berlangsung melalui sidang e-court," sebut Sunggul didampingi dua hakim anggota, Efrata Hepi Tarigan dan Syarifuddin. 

Hal aneh lainnya, sebelum Sunggul memutuskan gugatan dianggap telah dibacakan, kuasa hukum PT GPU Damianus H Renjaan langsung angkat bicara. "Yang mulia sebelum gugatan dianggap telah dibacakan ada beberapa revisi di dalam gugatan kami," pinta Damianus. 

Sontak saja, mendengar permintaan Damianus ini, membuat kuasa hukum Pemkab Muba, Redho Junaidi langsung menyela. "Kami mempertanyakan sekaligus merasa keberatan apabila yang dicabut itu satu pasal utuh dalam petitum. Yang diperbolehkan untuk diubah di dalam hukum acara apabila terjadi kesalahan ketik, kelebihan, ataupun kekurangan," sergah Redho dengan nada bicara meninggi. 

Namun, keberatan Redho ini langsung dijawab hakim Sunggul yang meminta agar keberatan itu dimasukkan di dalam jawaban atas gugatan. "Nanti pada saat jawaban komentarilah perubahan petitum tersebut. Kami disini hanya wasit dan oleh negara kami diwanti-wanti tidak boleh memihak," sebut Sunggul. 

Setelahnya, Sunggul menyampaikan untuk pelaksanaan sidang melalui e-court jawaban atas gugatan dijadwalkan paling lambat diterima hingga Jumat (17/7). Lalu, dilanjutkan pembacaan replik pada Jumat (7/8), putusan sela jika ada pada 14 Agustus 2020, nanti.

Usai persidangan, Redho kembali menegaskan dirinya merasa keberatan apabila yang dicabut salah satu pada pada repitum. 

"Salah satu petitum yang dicabut di dalam gugatan adalah menyatakan sah surat Izin Usaha Pertambangan milik PT GPU di Kabupaten Muratara. Petitum yang seperti itu menurut hemat kami tidak boleh karena untuk menyatakan suatu obyek sita merupakan kewenangan PTUN bukan PN yang disebut kewenangan absolut," urai Redho. 

Tanggapan senada disampaikan kuasa hukum PT SKB, Lisa Merida selaku tergugat mengatakan, jika perbaikan gugatan karena salah ejaan atau kesalahan-kesalahan dalam pengetikan itu diperbolehkan. "Tapi jika sudah menyangkut pokok gugatan di dalam petitum di dalam hukum acara tidak diperbolehkan," sebut Lisa. 

Menanggapi keberatan tergugat dan turut tergugat perihal pencabutan salah satu petitum di dalam gugatan ini, kuasa hukum penggugat, Damianus Renjaan mengakui ada beberapa perbaikan dan revisi di dalam gugatan. 

"Benar memang ada beberapa perbaikan, makanya sebelum diserahkan ke majelis hakim kita sampaikan dan disetujui. Untuk proses hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan agar memutus perkara ini seadil-adilnya," singaka Damianus bergegas meninggalkan kerumuman wartawan. (fly)
×
Berita Terbaru Update