Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Sindikat Narkoba Divonis, Dua Dihukum Mati dan Satu Penjara Seumur Hidup

Thursday, July 16, 2020 | Thursday, July 16, 2020 WIB Last Updated 2020-07-16T13:48:00Z
JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH MH saat diwawancarai usai sidang vonis mati dan seumur hidup pelaku sindikat narkotika puluhan kilogram, Kamis (16/7/2020)
PALEMBANG, SP
- Setelah sempat ditunda berulang kali, salah satu dari tiga terdakwa sindikat sabu lintas provinsi yang diduga membawa puluhan bungkus narkotika berbagai jenis dengan berat hampir 50 kilogram, akhirnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim.

Sementara, kedua rekannya divonis pidana mati oleh majelis hakim, putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH pada sidang sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah SH MH, saat membacakan amar putusan ketiga terdakwa yakni dua warga Indragiri Hilir Provinsi Riau Juni Muldianto (30) serta Riyanto (29) dan Juanda (27) warga Kertapati Palembang, yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, melalui sidang virtual, Kamis (16/7/2020$

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU dan menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Ketiga terdakwa yakni terdakwa Juni Muldianto, Riyanto dan juanda bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi melihat fakta persidangan, hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal 114 ayat 2, majelis menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Juni Muldianto dan Riyanto masing-masing pidana mati, sementara untuk terdakwa Juanda dituntut pidana seumur hidup," tegas majelis hakim.

Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Eka Sulastri SH dan Azrianti SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. 

"Kami berikan waktu 7 hari untuk terdakwa pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan ini," timpal majelis hakim.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum ketiganya,Eka Sulastri SH dan Azrianti SH mengatakan pihaknya akan berkordinasi terkait putusan oleh majelis hakim. "Ya kita kordinasi dulu dengan klien kita apakah akan banding atau menerima, yang pasti kita keberatan karena kliennkita ini semuanya hanya kurir," ujar dia.

Terpisah, JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo SH saat dikonfirmasi terkait hukuman yang berbeda yang didapat salah satu terdakwa beralasan jika terdakwa Juanda berbeda peran dengan dua terdakwa lainnya.

"Kalau Juni dan Rianto perannya yakni yang membawa narkoba dari Pekanbaru Riau sebanyak 49 kilogram. 20 kilogram diperuntukkan untuk di Palembang untuk diterima oleh terdakwa yang divonis seumur hidup. Sedangkan 29 kilogram lagi di peruntukan bagi seseorang yang belum diketahui identitasnya di Kabupaten Pali," Kata Imam. 

Pada saat itu, Juanda  dipancing oleh pihak kepolisian, tapi barangnya belum ada sama dia. Jadi ditangkap saat baru akan menerima.

"Sebab itu menurut kita pertimbangan kita tidak bisa ditotalkan 49 kilogram itu untuk Juanda dan dituntut seumur hidup, sedangkan dua terdakwa lain yang terbukti membawa 49 kilogram dituntut hukuman mati," pungkas dia. (fly)
×
Berita Terbaru Update