Notification

×

Tag Terpopuler

Aniaya Bapak dan Anak, Lima Debt Collector Ditangkap

Monday, August 31, 2020 | Monday, August 31, 2020 WIB Last Updated 2020-08-31T14:48:01Z

Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membekuk lima komplotan penagih utang atau biasa dikenal dengan debt collector (Foto:Dor)

 

Palembang, SP - Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  membekuk lima komplotan penagih utang atau biasa dikenal dengan debt collector.Kelimanya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap dua orang korban yang terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni Jauhari, Robert Johan, Suhandi, Bambang dan Julian. Kelima tersangka ini ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Dodi Setiawan (40) dan anaknya RE (17) warga Jalan Gotong Royong, Perum Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma.

Menurut keterangan tersangka yakni Bambang kejadian yang dilakukan tersebut dikarenakan salah paham antara korban dengan tersangka, dikatakan Bambang kelimanya bertugas untuk menarik mobil tunggakan, namun korban justru menuduh tersangka mengambil motornya."Kami itu sebenarnya hanya salah paham saja karena kami ini bukannya mau menarik motor korban, karena kami ini tugas menarik mobil,”jelasnya.

“Korban ini justru menuduh kami mengambil motor, langsung kami pukul korban dengan segitiga pengaman mobil ke kepala korban," kata Bambang, Senin (31/8).

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan kelima tersangka diamankan usai melakukan tindak pidana pengeroyokan yang korbannya merupakan anak dengan bapaknya.

Atas kejadian tersebut korban pun membuat dua laporan terhadap tersangka, dimana laporan penganiyaan dan kekerasan terhadap anak bawah umur, yang mengakibatkan korban yang di bawah umur mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. "Dimana korbannya seorang anak anak yang masih di bawah umur, untuk mereka sudah beraktivitas seperti biasa namun anaknya masih ketakutan," kata Suryadi

Dikatakan Suryadi, awalnya pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah 20 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan lima orang terbukti melakukan pengeroyokan tersebut. “Kelima tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara”.terangnya. (Dor)

 

×
Berita Terbaru Update