Notification

×

Tag Terpopuler

Perkara Tersangka Proyek Asian Games Dilimpahkan

Tuesday, August 25, 2020 | Tuesday, August 25, 2020 WIB Last Updated 2020-08-25T08:13:27Z

Kasipidum Kejari Palembang, Agung Ary Kusuma, SH. MH dan Tersangka FA alias Ayong tidak diborgol saat diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang
PALEMBANG, SP - FA alias Ayong tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Asian Games tahun 2018, dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (25/8/2020).

FA alias Ayong, ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2020 dan ditangkap pada 28 Juni lalu atas Laporan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek Asian Games 2018 di Palembang dengan nomor  LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tertanggal 3 April 2018. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Agung Ary Kusuma, SH. MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersangka tersebut dari Bareskrim Mabes Polri.

"Benar hari ini (kemarin) ada pelimpahan perkara dengan satu orang tersangka berinisial FA Alias Ayong, tarkait penipuan pada Asian Games 2017," ujar Kasipidum Kejari Palembang, Agung Ary Kusuma, Selasa (25/8/2020).

Ketika ditanya tersengka akan ditahan dimana, Agung menjelaskan FA alias Ayong akan ditahan di Rutan Polda Sumsel untuk 20 hari kedepan.

"Tersangka akan ditahan di Rutan Polda Sumsel untuk 20 hari kedepan," katanya.

Namun sangat disayangkan dari pantauan dilapangan terlihat tersangka terkesan spesial dan berbeda, tak seperti tahananan lainnya yang diborgol tangannya, akan tetapi tersangka FA alias Ayong yang diketahui menaiki pesawat Batik Air Penerbangan pukul 8.30 WIB mengenakan masker serta setelan serba hitam dari topi baju hingga celana nampak bebas melenggang tidak dalam keadaan diborgol meskipun dalam pengawalan ketat petugas.

Disinggung SOP tahanan tersebut, Kasipidum Kejari Palembang, Agung Ary Kusuma enggan berkomentar lebih banyak.

"Oh iya soal itu nanti saja, saya sedang terburu-buru ada kegiatan di Polrestabes Palembang," pungkasnya.

Diketahui kasus ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU untuk mengirimkan lima kapal pengangkut barang berisikan batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017. Hal itu dimaksudkan untuk pembuatan embung di Jakabaring, Palembang, dalam rangka proyek Asian Games 18 Agustus 2018.

Dari awal korban tidak mau menerima tawaran dari FA alias Ayong, namun karena bujukan dan janji bahwa proyek tersebut sangat aman karena uangnya berasal dari APBD atau APBN dan menjamin kelancaran pembayaran, akhirnya korban percaya dan mau membuatkan purchase order.

Masalah baru muncul setelah batu untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 itu telah diterima dan dilakukan penagihan. Staf terkait dari FA alias Ayong menjadi sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor yakni FA alias Ayong dan penyidik menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka tunggal.

FA alias Ayong dikenakan Pasal 379a KUHP dan Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update