Notification

×

Tag Terpopuler

“Polisi Tidur” Jalan Ki Rangga Wirasantika Kembali “Makan” Korban

Sunday, August 23, 2020 | Sunday, August 23, 2020 WIB Last Updated 2020-08-23T07:45:44Z

Seorang Pengendara Kendaraan Roda Dua Terjatuh Saat Melintas di Jalan Ki Rangga Warasantika
PALEMBANG, SP – Meskipun, sudah dilakukan pengecetan oleh Dinas Perhubungan bersama Dinas PUPR Kota Palembang, “polisi tidur” yang terletak di Jalan Ki Rangga Wirasantika kembali “makan” korban. 

Seorang pengguna akun medsos Instagram febriansyahputra24 membagikan vidio pengendara motor wanita tersebut mengalami kecelakaan tunggal saat melewati gundukan jalan yang dicat warna putih tersebut. 

Beruntung pengendara tersebut tak mengalami luka namun kendaraan motor matic miliknya tampak terbalik di atas polisi tidur tersebut.

Menurut Febri kejadian tersebut berawal dari pengendara motor itu ngerem karena ada polisi tidur. Terus dia ditabrak mobil di belakangnya yang ngerem mendadak tapi beruntung yang bawa motor tidak apa-apa karena mobil yang nabrak lajunya pelan. 

Diketahui kejadian pada, Sabtu, (22/8/2020), sekitar pukul 12.30 wib.

Febri yang tinggal di Tangga Buntung mengaku setiap hari lewat Jalan Ki Rangga Wirasantika karena ia memiliki usaha kedai kopi di Jalan Kapten A Rivai.

Sejak ada “polisi tidur” di jalan yang biasa dilaluinya setiap hari, Febri mengaku perjalanannya tak nyaman.

"Pernah saya bawa motor ngebut. Saya tidak tahu ada polisi tidur itu dan motor saya lompat kaya motor cross gitu," ujar Febri, saat dihubung via telapon selularnya. 

Setelah mengetahui ada “polisi tidur”, Febri mengaku ekstra waspada saat melewati Jalan Ki Rangga Wirasantika.

Ia berharap pemerintah maupun aparat berwenang segera membongkar “polisi tidur” di Jalan Ki Rangga Wirasantika.

"Tolonglah pemerintah dan pak polisi, itu jalan umum, bukan di komplek perumahan yang banyak anak-anak main. Bongkar saja “polisi tidur” itu atau sekalian bikin juga “polisi tidur” di Jalan Jenderal Sudirman dekat Masjid Agung," tutur Febri dengan nada kesal.


Ditempat terpisah, menanggapi respon warga Satlantas Polrestabes Palembang melalui Kanit Regident Iptu Herman menerangkan membangun “polisi tidur” diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Soal ketinggian, ketebalan dan kelandaian “polisi tidur” itu diatur," kata Herman saat dihubungi via telepon, Jumat (21/8/2020) lalu.

Herman melanjutkan “polisi tidur” dipasang di tempat-tempat antara lain jalan perumahan, tempat keramaian, tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer perjam.

Menanggapi aspirasi warga di media sosial, Herman akan mengevaluasi pembangunan “polisi tidur” di Jalan Ki Rangga Wirasantika.

"Kalau kurang pas, kita evaluasi. Nanti diperbaiki," kata Herman.

Pembangunan “polisi tidur” di titik di Jalan Ki Rangga Wirasantika tersebut, menurut Herman, karena pertimbangan keselamatan dan keamanan.

Kalau dihilangkan (polisi tidur), di sana (Jalan Ki Rangga Wirasantika) itu sering terjadi kecelakaan. Kecepatan orang (pengendara) tinggi-tinggi. Sering juga (permukaan jalan yang mulus dan lurus) dimanfaatkan orang untuk menjambret. 

"Yang jelas, dengan adanya “polisi tidur” kalau orang mau ngebut dia bisa redam pelan-pelan," tandas Herman. (DE)

×
Berita Terbaru Update