Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi 3,2 Miliar, Kadis PUCK Muba Jalani Sidang

Tuesday, September 01, 2020 | Tuesday, September 01, 2020 WIB Last Updated 2020-09-01T09:30:13Z

JPU Arie Apriansyah, SH. MH yang juga Kasipidsus Kejari Muba saat diwawancarai sumselpers.id seusai sidang di PengadilanTipikor Palembang (foto: Ariel)

PALEMBANG, SP
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 3,2 miliar yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Kabupaten Muba periode 2016-2018 bernama Zainal Aripin ST, MM, Selasa (1/9/2020).

Terdakwa dihadirkan dalam sidang virtual dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Arie Apriansyah SH MH dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Erma Suharti, SH MH.

Dalam dakwaan yang dibacakan setebal 26 halaman menyebutkan bahwa terdakwa yang menjabat selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Pada pelaksanaan pekerjaan penyelesaian Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu tahun Anggaran 2015 dengan nilai anggaran Rp 29,9 miliar". Ungkap JPU dalam dakwaannya.

Dugaan penyelewengan itu dilakukan terdakwa pada rentan waktu satu tahun yakni dari Januari 2015 hingga Januari 2016 silam bersama-sama dengan 4 terpidana lainnya yakni Deddy Adrian, ST, MM, H. Januarizkhan, Harisandy dan Ardiyanzah yang sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang

Diakhir pembacaan dakwaan, JPU menjerat terdakwa sebagaimana perbuatannya pasal 2 dan pasal 3 Junto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 Junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. 

"Dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar". Terang JPU Arie Apriansyah, SH. MH yang juga sebagai Kasipidsus Kejari Muba ditemui usai sidang.

Mendengar dakwaan dari JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Hendra SH dan rekan ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Kita memang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu, kita lihat saja nanti pembuktiannya difakta persidangan seperti apa kelanjutannya", ujarnya seusai sidang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update