Notification

×

Tag Terpopuler

Pembunuh Rekan Kerja di BPKAD Sumsel Diganjar 13 Tahun Bui

Tuesday, September 22, 2020 | Tuesday, September 22, 2020 WIB Last Updated 2020-09-22T09:01:33Z
Priamos terdakwa Pembuhuhan Rekan Kerjanya di BPKAD Provinsi Sumsel mejalani sidang di pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA, Selasa (22/9/2020)

PALEMBANG, SP - Priamos terdakwa Pembuhuhan terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya sendiri Ahmad Yoga di BPKAD Provinsi Sumsel mejalani sidang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA, Selasa (22/9/2020).


Sidang yang yang diketuai majelis hakim Paul Marpaung, SH. MH, menjatuhi hukuman (vonis) pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Priamos.


Dalam amar putusannya majelis hakim menilai yang memberatkan terdakwa Priamos terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 338 yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Sementara menurut majelis hakim yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai dua anak yang masih kecil dan menjadi tukang punggung keluarga.


"Terdakwa Priamos terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 338 yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mengadili terdakwa dengan pidana selama 13 tahun penjara," tegas ketua majelis hakim Paul Marpaung.


Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim terdakwa Priamos didampingi Kuasa Hukumnya Daud Dahlan dan A. Rizal langsung menerima vonis tersebut. 


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Martha, SH menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update