Notification

×

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Selama Bulan Juli

Friday, September 11, 2020 | Friday, September 11, 2020 WIB Last Updated 2020-09-11T12:53:07Z

Tersangka Warno (20), saat press release Polda Sumsel, Jum'at (11/9). (Foto:Ist)

Palembang, SP -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan 1.839,09 gram sabu dan 350 butir ekstasi yang kemudian dimusnanhkan dengan cara diblander, dari tangan 12 tersangka selama bulan Juli 2020.  

"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020 dari tujuh laporan polisi. Satu diantaranya yang paling banyak ialah 10 Paket sabu seberat 968,48 gram dari tersangka Warno (20) pada 25 Juli 2020 pukul 04.00wib di Pali,"ujar Direktur Resere Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri, pada saat
press release, Jumat (11/9/2020).

Warno mengakui barang tersebut diterimanya oleh orang yang menjanjikannya uang senilai 10 juta rupiah per sekali mengantar, cara kerjanya dia akan menerima telp dari seorang pria yang akan mengarkannya mengambil barang di Prabumulih yang akan di antar ke Pali menggunakan kan trevel agar langkahnya tidak ketahuan.

Warga Desa Agung Kabupaten Pali ini menyimpat paket tersebut di bawah kursi penumpang, namun sayang polisi mencium gerak gerik beliau saat tiba di Pali.

Diungkapkan Kombes Pol Heri, rencananya barang tersebut akan disebarkan ketempat asalnya tersebut.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku ia tergiur dengan upah yang diberikan oleh salah satu bandar yang  belum diketahuinya.

"Aku kurang tau siapo namonyo, walaupun belum dikasih dp 10 Juta aku tergiur denga upahnya,"katanya.

Akibat dari kelakuannya tersebut pelaku terjerat pasal 144 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup. (who)

×
Berita Terbaru Update