Notification

×

Tag Terpopuler

Press Release, UN Habisi Istri Siri Dengan Sajam

Friday, September 04, 2020 | Friday, September 04, 2020 WIB Last Updated 2020-09-08T10:41:18Z
Press Release Pembunuhan Dekat Kantor Camat Gumai Talang di Kantor Polres Lahat. Kamis (3/9) (Foto:KH.Helmi)

LAHAT, SP -  Pembunuhan dekat Kantor Kecamatan Gumai Talang yang sempat menghebokan masyarakat Kabupaten Lahat akhirnya terungkap dan di tangkap oleh Tim Gabungan Buser Polres Lahat bersama Anggota Polsek Kota Lubuk Linggau pada (26/8/20) di Kota Lubuk Linggau tepatnya di pondok milik sahabatnya sehari-hari beraktifitas sebagai petani. 
 
Hal tersebut Diungkapkan Kapolri Lahat AKBP. Ahmad Gusti Hartono, SIK, Kamis (3/9) pada Press Release di Kantor Polres Lahat.  Terungkapnya pembunuhan Yunita (40) diketahui oleh saksi N melalui Media Sosial Facebook. 
 
Baca juga :

 
"Tersangka sebelum melarikan diri sempat mampir dan mengambil motor dirumah korban dengan berlumuran  darah sembari berkata kepada korban Aku ni La Rusak dan Kusut Gale, lalu tersangka pergi dari rumah saksi dengan motor korban", Jelasnya. 

Sebelumnya, tersangka awalnya menjemput korban di KP Rahmat tepatnya berada di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan dan sempat terjadi pertengkaran berujung pada pembunuhan korban. 
 
"Ya, (korban dan pelaku) sempat juga menjalin pernikahan sirih, tersangka ini sering membawa senjata tajam, Pertengkaran tidak menemui solusi malah semakin memanas, akhirnya Emosi tidak terbendung, yang akhrinya terjadilah pembunuhan dengan senjata tajam, " Ungkapnya. 
 
Atas kejadian ini, dirinya kembali mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat untuk senantiasa mematuhi Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan menyalahgunakan senjata tajam guna mengantisifasi dan menghindari hal-hal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri. 
"Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran semunya, jika emosi tidak terkendali, sajam yang dibawak bisa membuat petaka. Contohnya tersangka (UN) ini meski tidak ada niat akhirnya menjadikan dia tersangka yang dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara," imbaunya. (KH.Helmi) 
 
Lihat Juga :

 


×
Berita Terbaru Update