Notification

×

Tag Terpopuler

Sanksi Pelanggar Prokes Diberlakukan Pekan Ini

Tuesday, September 15, 2020 | Tuesday, September 15, 2020 WIB Last Updated 2020-09-15T10:11:09Z

Ilustrasi, (foto/net)

PALEMBANG, SP
– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, usai pelaksanaan sosialisasi dilakukan. Diperkirakan sanksi mulai diberlakukan pada pekan ini. 


"Besok hari Rabu penerapan besok kita lakukan. Karena besok itu masih sosialis. Rencananya besok akan kita kumpulkan dulu toko masyarakat, toko agama dan organisasi kelembagaan lain. Setelah itu baru kita bisa bahas eksekusinya," katanya Selasa, (15/9/2020).


Selain itu, Dewa menjelaskan, penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan (PDPK) direncanakan dilakukan setelah finalisasi sosialisasi pada Rabu (16/9/2020). Sanksi yang akan diberlakukan mulai dari sanksi sosial dan denda mulai dari Rp100 ribu - Rp500 ribu.


Menurut Dewa, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi Perwali kepada perwakilan tokoh masyarakat. Termasuk Polresta, Kejari untuk penerapan sanksi yang termasuk ke dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 


Dia mengaku, upaya melakukan sosialisasi satu minggu dilakukan sejak penandatanganan Perwali nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan menuju masyarakat produktif dan aman pada tanggal 9 September lalu. seharusnya eksekusi akan dilakukan hari Kamis 15 September 2020.


"Rabu besok (15/9) kita rapat. Nah eksekusi seharusnya kalau tidak hari Kamis itu hari Jumat. Tapi nanti kita lihat hasilnya setelah sosialisasi besok," katanya.


Menurutnya, selama penerapan PDPK hajatan tyetap diperbolehkan dengan kapasitas 100 orang dan harus berjarak dan menerapkan sosial distancing.


"Jika tidak ditaati maka pengelola tempat dan ahli hajat dikenakan sanksi, karenanya Satpol PP akan melakukan pengawasan dan memberikan edukasi agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update