Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Sabu Dalam Uang 1000, Jhoni Divonis 5 Tahun Penjara

Thursday, September 10, 2020 | Thursday, September 10, 2020 WIB Last Updated 2020-09-10T10:37:22Z

Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Jhoni Efendi dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis (10/9).(foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, yang diketuai Fahren menjatuhkan vonis pidana kepada Jhoni Efendi (36) selama lima tahun penjara serta denda Rp800 juta dan subsider dua bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,054 gram.

“Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Jhoni sebagaimana perbuatannya melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Fahren saat membacakan amar putusannya, Kamis (10/9).

BACA JUGA:Spesialis Pembobol Rumah Susun Diganjar 14 Bulan Bui

Mendengar putusan dari majelis hakim itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

 Sebelumnya, JPU Jimmy Artalius menuntut terdakwa dengan pidana 6,6 tahun penjara.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Sukarami pada Maret 2020 lalu, saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Bypass depan Perumahan Citra Grand City.

Melihat gerak-gerik mencurigakan terdakwa, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri dibungkus uang Rp1.000. (ariel)

×
Berita Terbaru Update