Notification

×

Tag Terpopuler

Tertekan Psikologis, Terdakwa Kasus Fee Proyek Muara Enim Ajukan Penangguhan

Monday, September 14, 2020 | Monday, September 14, 2020 WIB Last Updated 2020-09-14T09:09:11Z

Kuasa hukum Ramlan Suryadi ajukan Penahanan Kota Kepada Majelis Hakim (Foto:Ariel)


PALEMBANG, SP - Dihadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang, M. Husni Chandra kuasa hukum Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi terdakwa dugaan kasus suap fee proyek ajukan penangguhan tahanan kota.
Senin (14/9/2020)

M. Husni Chandra mengungkapkan alasan kliennya Ramlan Suryadi agar menjadi tahanan kota dikarenakan sejak ditahan dirutan KPK pada April lalu mengalami gangguan yang sangat tertekan secara psikologis.

“Atas permintaan keluarga terdakwa Ramlan Suryadi tadi kami ajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi penahanan kota kepada majelis hakim Tipikor dikarenakan klien kami itu sejak bulan April lalu tidak bertemu keluarga dan tertekan secara psikologis,” ungkap M. Husni Chandra kepada awak media usai persidangan.

Dijelaskannya, Ramlan Suryadi saat ini merasa tertekan baik secara lahir maupun batin katena tidak bisa bertemu anak dan istrinya, ditambah lagi sekarang pandemi COVID-19 yang mana pihak keluarga tidak boleh menjenguk terdakwa di dalam tahanan.

“Kemarin istri terdakwa menjadi penjamin dan sudah menandatangi surat perjanjian itu serta bertanggung jawab terhadap segala resikonya, namun demikian itu semua kewenangan majelis hakim apakah disetujui atau tidak klien kami menjadi tahanan kota” katanya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan kota terhadap salah satu terdakwa yakni Ramlan Suryadi yang diajukan oleh kuasa hukumnya kepada majelis hakim.

“Itu hak dari terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan menjadi tahanan kota, akan tetapi itu menjadi hak dan kewenangan majelis hakim untuk memutuskan apakah menerima pengajuan permohonan itu, karena saat ini terdakwa menjadi tahanan majelis hakim," kata Januar Dwi Nugroho.

Untuk diketahui, Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, terdakwa kasus dugaan fee proyek diancam dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update