Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Wawako Palembang beserta Eks Anggota DPRD Kota Palembang dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda

Tuesday, January 20, 2026 | Tuesday, January 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T12:29:18Z


PALEMBANG,SP - Mantan Wakil Walikota Palembang,Fitrianti Agustinda yang juga eks Ketua PMI Kota Palembang beserta mantan Anggota DPRD Kota Palembang,Dedi Sipriyanto yang juga eks Kepala Bagian Administrasi PMI Kota Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum,(JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang masing-masing 8,5 tahun penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang,Selasa,(19/01/2026). dihadapan majelis hakim yang diketuai,Masriati, SH, MH. Selain pidana penjara keduanya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Fitrianti Agustinda juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara,terdakwa Dedi Sipriyanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.


Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Kejari Palembang,Syahran Jafizhan dalam membacakan tuntutannya, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar.Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto masing-masing selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.


Diketahui,Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, Unit Transfusi Darah PMI Palembang menerima dana sebesar Rp 83,77 miliar kurun waktu 2020-2023. Namun dalam pengelolaannya ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,09 miliar.


Selanjutnya agenda sidang akan mendengarkan nota pembelaan,(pledoi) dari penasehat hukum dalam sidang berikutnya.(*)

×
Berita Terbaru Update