Notification

×

Tag Terpopuler

APBD Perubahan Lamban, Kegiatan Pemkot Palembang "Lumpuh"

Thursday, October 01, 2020 | Thursday, October 01, 2020 WIB Last Updated 2020-10-01T10:55:45Z

Gedung BPKAD Kota Palembang (Foto:Net)

PALEMBANG, SP - Proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), terhadap Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan Kota Palembang Tahun 2020, membuat kegiatan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang "lumpuh".

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Ahmad Nasir mengatakan, masih menunggu evaluasi APBD Perubahan dari Pemprov. Sumael.

Karena hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2017, terikait pedoman evaluasi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Raperda kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

"Raperda tentang APBD Perubahan Kota Palembang Tahun 2020, telah disahkan, selanjutnya proses evaluasi. Biasanya maksimal dilaksanakan selama 15 hari kerja," kata Nasir, Rabu,(30/9).

Nasir mengungkapkan, belum mengetahui secara pasti  sampai kapan turunnya evaluasi APBD Perubahan Kota Palembang Tahun 2020.

"Kami terus menanyakan kesana, tapi memang belum," tuturnya.

Terkait pekerjaan yang dialokasikan dari APBD Perubahan, Nasir memastikan tidak akan terganggu. Karena sudah ada keputusan bersama dengan DPRD Kota Palembang, dimana angka di APBD Perubahan sudah bisa ditawarkan untuk proses lelang.

"Sudah bisa di lelang, tapi untuk kontraknya tunggu DPA disahkan, dimana untuk DPA disahkan memunggu Perda-Pergub APBD disahkan dan itu harus ada evaluasi dari Pemprov Sumsel," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa berharap evaluasi APBD Perubahan yang dilakukan Pemprov. Sumsel segera turun.

"Kita ingin lihat kembali regulasi atau aturan yang ada soal evaluasi APBD Perubahan tersebut," terangnya.

Dewa mengaku semua proses dari Pemkot Palembang sudah dijalankan sesuai aturan. Artinya tidak ada kendala lagi.

"Kita tidak bisa berandai-andai, tunggu saja," tandasnya. (hmy)

×
Berita Terbaru Update