Notification

×

Tag Terpopuler

Bawaslu Sumsel Terima Pelimpahan Laporan Pengaduan Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Dari PALI

Tuesday, October 20, 2020 | Tuesday, October 20, 2020 WIB Last Updated 2020-10-20T08:45:43Z

Salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Junaidi SE MSi, (foto/dor)

PALEMBANG, SP
- Salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  Junaidi SE MSi , mengakui telah menerima laporan dari kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaporkan 10 poin dugaan pelanggaran dari petahana , limpahan dari Bawaslu  Penukal Abab Lematang Ilir.

“Laporan itu sudah berada di provinsi. Hanya saja, kita belum menerima berkas pelaporan karena sedang didata. Pelimpahan berkas ke Bawaslu Sumsel terkait laporan dugaan pelanggaran oleh pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 2, Heri Amalindo-Soemarjono,” kata mantan Ketua Bawaslu Sumsel ini, ditemui usai debat publik antara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) PALI , di Hotel Harper Palembang, Senin (19/10) malam. 

“Saya belum tahu soal pelimpahan berkas itu. Pelimpahan itu harus diregistrasi dahulu oleh staf, baru nanti akan kita periksa,” katanya.

Sesuai Perbawaslu, laporan diregistrasi terlebih dulu oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota, dan diteruskan oleh lembaga setingkat di atasnya. Berkas yang yang masuk nantinya akan dilihat, apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

“Proses pemeriksaan lima hari setelah diterima oleh Bawaslu dari kabupaten ke provinsi,” katanya.

 “Awalnya berkas ini ditindaklanjut di Bawaslu PALI, karena mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2020 pada pasal 20 dan 21, yakni laporan dugaan pelanggaran wewenangnya ada di Bawaslu Provinsi,” katanya.

Namun, untuk laporan terhadap Heri Amalindo-Soemarjono berbeda secara objek dengan paslon petahana lain yang telah didiskualifikasi, yakni Ilyas Pandji-Endang PU Ishak sebagai paslon petahana di Ogan Ilir.

Ilyas dilaporkan menyalahi aturan administrasi, sehingga Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang memeriksa mengambil keputusan diskualifikasi. Sedangkan untuk di PALI, petahana dilaporkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). (dor) 


×
Berita Terbaru Update