Notification

×

Tag Terpopuler

Gadaikan Motor Teman, Abu Umar Diganjar 1,6 Tahun

Thursday, October 22, 2020 | Thursday, October 22, 2020 WIB Last Updated 2020-10-22T08:15:24Z

Sidang dengan terdakwa Abu Umar dijatuhi hukum 1,6 tahun bui. (Foto/ariel)

PALEMBANG, SP
– Alasan meminjam motor untuk menjemput anaknya, terdakwa Abu Umar malah menggadaikan motor yang dipinjamnya. Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Kamis (22/10/2020).

Majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana diatur pasal 372 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 KUHP. Mengadili terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 tahun penjara," tegas hakim ketua dalam putusannya.

Selain itu majelis hakim juga menyebut, bahw tidak ada hal-hal yang bisa meringankan terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap telah  meresahkan warga setempat. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya A. Rizal, SH, menerima putusan tersebut. "Iya pak saya terima," kata terdakwa  singkat. 

Dalam dakwaan dijelaskan permasalahan bermula pada bulan Juni 2020 lalu di Kecamatan SU 1 Kota Palembang terdakwa menggadaikan sepeda motor  tanpa ada izin dari temannya yang memiliki kendaraan tersebut.

Dengan modus minjam motor milik korban untuk menjemput anak di Lorong Kapitan sebentar saja. Mengetahui hal tersebut, korban pun meminjamkan motornya. Namun setelah ditunggu selama 30 menit, Terdakwa tak kunjung datang.

Sehingga korban curiga dan langsung bergegas ke Lorong Kapitan untuk melihat terdakwa. Namun setibanya disana korban tidak melihat terdakwa hingga malam hari korban menunggu motornya tersebut dan terdakwa belum juga mengantarkan motor miliknya.

Merasa geram, korban pun langsung melaporkan kepada RT dan Rw setempat serta membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Setelah melaporkan tersebut, pihak Polisi langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa.

Tidak sampai 1x24 jam laporan diterima, pihak Polrestabes berhasil mengamankan terdakwa tanpa perlawanan. Berdasarkan data Polrestabes Palembang motor yang dibawa terdakwa tersebut telah digadaikannya kepada temannya sendiri dengan harga Rp 1 juta rupiah. Dengan demikian korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta rupiah. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update