Notification

×

Tag Terpopuler

Alasan Sel Penuh, Terdakwa Tidak Ditahan

Thursday, October 22, 2020 | Thursday, October 22, 2020 WIB Last Updated 2020-10-22T08:48:14Z

Sidang lanjutan di PN Palembang dengan terdakwa Debi Miranda, karyawan penerbit buku kasus penggelapan uang kantor. (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
– Sungguh beruntung Debi Miranda, karyawan administrasi di penerbit buku terdakwa kasus penggelapan dana kantor Rp 16.568.852, tak jadi ditahan dengan alasan sel penuh.

Terdakwa dihadirkan diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan jawaban Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Arif Budiman, SH. Kamis (22/10/2020). 

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Toch Simanjuntak, terdakwa dilakukan penangguhan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan tahanan di Polrestabes Palembang tak menerima karena kuota penuh. 

Sehingga penahanan terhadap terdakwa dilakukan dirumahnya diawasi oleh ayahnya sendiri. 

"Iya kita awalnya meminta untuk melakukan penahanan tapi pihak Polrestabes Palembang tidak menerima karena kuota sel penuh. Jadi yang menjadi walinya itu ayahnya sendiri," ujar JPU. 

Ia juga menyatakan, pada sidang pembacaan jawaban eksepsi tadi, hakim ketua Toch menunda dua minggu kedepan atas putusan eksepsi. 

"Belum banyak yang bisa kita jelaskan karena masih nunggu putusan eksepsi.dan hakim juga belum mengambil sikap atas penahanan terhadap terdakwa apa harus ke Lapas, Polres atau tetap dikediamannya," katanya.

Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak, menyampaikan kepada terdakwa bahwa pihaknya masih akan merundingkan penahanan terdakwa. Apabila belum ada yang menghubungi untuk penahanan, hakim menyatakan terdakwa akan menjadi tahanan kota yang diawasi oleh ayahnya sendiri. 

"Baiklah terdakwa saudara tinggal menunggu kabar dari kami, pastinya 12 November terdakwa harus kembali ke ruang persidangan," tegas Toch Simanjuntak. 

Sementara saat dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa, Andri belum mau memberi tanggapan atas persidangan kliennya. 

"Belum bisa kami tanggapi ya karena ini masih baru. Nanti kalau udah masuk saksi baru kami tanggapi," singkatnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi menyatakan bahwa uang tersebut seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT Duta.  Tetapi  setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Bukan hanya itu, dalam dakwaan Ursula juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama 3 tahun berturut-turut. 

Kejadian bermula pada 2018 dengan total keuangan yang digelapkan terdakwa dalam uang BPJS Ketenagakerjaan Rp 4.626 ribu. 

Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 9.599 ribu. Dan pada Februari 2020 lalu 2.343 ribu. Sehingga dari tiga tahun berturut-turut kerugian PT Duta tersebut ditotalkan menjadi Rp 16.568.852.


Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta.  

Kejadian ini bermula pada bulan Maret 2020, yang mana setiap uang tagihan yang diberi sekolah ke peneribit harus dibuatkan tanda terima bayaran antara marketing dan pelanggan.

Selanjutnya uang setoran tagihan marketing tersebut diserahkan kepada terdakwa yang saat itu menjabat sebagai staf administrasi untuk membuat surat tanda terima kasir dan bukti setor kas.setelah proses tersebut barulah uang tersebut disetorkan ke PT Duta Pusat di Bandung. Namun sejak tahun 2019 terdakwa tidak pernah menyetorkan uang tersebut sepenuhnya.

Dengan demikian atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Usai  pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada bulan Februari 2020 di Jalan Kancil Putih Demang Lebar Daun oleh pihak Polrestabes Kota Palembang untuk diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update