Notification

×

Tag Terpopuler

Menuju Sumsel Zero ODOL 2023

Wednesday, October 21, 2020 | Wednesday, October 21, 2020 WIB Last Updated 2020-10-21T14:15:25Z

Tampak Personel Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Memberi Tanda Over Dimensi Di Kendaraan Truk, (foto/KH.Helmi) 

LAHAT, SP - Puluhan personel Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan -  Provinsi Bangka Belitung turun langsung untuk melaksanakan Penegakan Hukum Over Dimensi Over Loading (ODOL) di UPPKB, Kecamatan Merapi Barat, Sumsel Rabu (21/10).


Dalam Operasi Gakkum ODOL gabungan tersebut, jajaran BPTD Wilayah VII  bersama stakeholder yang terdiri dari Denpom II/4 Palembang, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel dan Jasa Raharja Lahat.

Kepala Seksi Sarana Prasarana Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Sumsel dan Bangka Belitung, Alexander Pardede S.SiT mengatakan bahwa operasi Gakkum ODOL merupakan intruksi dari Menteri Perhubungan RI, dan menurutnya ODOL memiliki dampak terhadap kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.

"Pada hakikatnya untuk keselamatan barang dan jalan itu sendiri, serta menindak pelaku kejahatan lalu lintas sesuai yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya," ucapnya

Sebagaimana diketahui, Kendaraan ODOL merupakan singkatan truk Over Dimension Over Loading, yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.

"Sekarang yang sedang kami lakukan, mempersempit ruang gerak pelaku odol. Jadi untuk pelakunya dikenakan pasal 277 UU 22/2009," ungkapnya

Dikatakannya, ODOL merupakan situasi kendaraan angkutan barang yang melanggar dimensi dan melanggar tata cara pemuatan barang yang melebihi kapasitas.

"Jadi pertama petugas melakukan pemeriksaan dokumen baik masa berlaku uji berkala (keur), STNK, dan SIM Kemudian pemeriksaan fisik, dan penimbangan kendaraan. Nah, jika kendaraan truk tersebut overload saat ditimbang, kita arahkan penilangan, dan selanjutnya kita wajibkan pelaku untuk transfer muatan," ucapnya

Lanjut kata Alexander, pihaknya juga akan melakukan penindakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi dimensi.

Selain dengan melakukan penindakan hukum, Pihaknya berharap kepada pemilik kendaraan, dengan kesadaran dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang sudah terlanjur over dimensi dan kepada pelaku usaha dan jasa transportir untuk tidak mengangkut barang yang melebihi kapasitas sehingga dapat mewujudkan Zero ODOL 2023 khususnya di Sumsel.

Sementara, Kanit I Subdit Gakkum Dir Lantas, AKP Julius Meta Jiwa SH menyampaikan dukungan penuh operasi tersebut untuk menindaklanjut kejahatan lalu lintas yang ditemukan.

"Saya mengutip pernyataan pimpinan,  bahwa Direktorat lalu lintas mendukung penuh pelaksanaan operasi Gakkum Over Dimensi Over Loading," ungkapnya. (KH.Helmi)

×
Berita Terbaru Update