Notification

×

Tag Terpopuler

Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Bernilai Pertahanan

Wednesday, October 21, 2020 | Wednesday, October 21, 2020 WIB Last Updated 2020-10-21T12:42:11Z

Gerald Theodorus L Toruan SH MH (Peneliti Ahli Muda, Balitbang Kemenhan RI

- Defense Heritage  Sebagai Media Bela Negara

Prof. Dr. Susanto Zuhdi (Guru Besar Sejarah Universitas Indonesia) mengatakan, “Hanya ada 2 negara yang meraih kemerdekaan dengan perlawanan, yaitu Aljazair & Indonesia” 

Dalam sejarah kolonialisme Indonesia adalah negara yang paling lama dijajah di kawasan ASEAN. • Peninggalan kolonialisme di Indonesia menyebabkan Indonesia kaya akan benda-benda cagar budaya, BCB ini simbol perjuangan terhadap penjajah di Indonesia

Data dari Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan Indonesia tahun 2013-Maret 2019 telah terdaftar 87.345 cagar budaya. 

 Tidak semua cagar budaya yang terdaftar memiliki nilai pertahanan . Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Kebudayaan tahun 2018 tercatat 123.357 peninggalan purbakala berupa situs dan benda bergerak, 080% atau 981 peninggalan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya.


Apalagi fungsi peninggalan bersejarah (bangunan, gedung, goa, situs, candi, bunker, dll): 

1. Fungsi Pariwisata; 

2. Fungsi Edukasi; 

3. Fungsi Pariwisata  guna meningkatkan PAD, mengembangkan UKM, identitas kedaerahan dan kebanggaan daerah. 

4. Fungsi Edukasi  yaitu mengenalkan sejarah bangsa &menumbuhkan rasa cinta tanah air 


 Fenomena saat ini : 

1. BCB belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah; 

2. BCB dan museum dirasa tidak menarik bagi masyarakat; 

3. Masyarakat enggan berkunjung ke BCB dan Museum; 

4. BCB dan museum di daerah kurang mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kebijakan; 

5. Anggaran pemeliharaan dan pengembangan kawasan BCB di daerah rendah.


Sedangkan Cagar Budaya (UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya): “warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan” 

Sedangkan  Bangunan Cagar Budaya (UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya) adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.


Pemanfaatan 

Manfaat (KBBI): adalah Guna atau faedah, laba atau untung” • Pemanfaatan : “Suatu kegiatan, proses, cara atau perbuatan menjadikan suatu yang ada menjadi bermanfaat” 

Sedangkan  Bela Negara (UU No.23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara pasal 1 angka (11)): “Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman”

Warisan Situs Pertahanan (Defense Heritage) berasal dari kata-kata Perancis kuno (iritage, eritage, atau warisan, yang berarti apa yang diwariskan” (Lingling Bi, et.al, 2016:194) 

Pendekatan warisan dapat secara konseptual dibagi menjadi 3 kelompok (Konsa, hal 126): 

a. Warisan sebagai seperangkat benda berharga; 

b. Warisan sebagai bagian dari lingkungan; 

c. Warisan sebagai suatu konstruksi sosio kultural. 

Dan  Defense Heritage adalah turunan dari cultural heritage (Jeanne Francoise, 2020) Defense Heritage Concept (UNESCO): “memiliki tiga kategori besar warisan budaya; monumen, kelompok bangunan dan situs. Istilah warisan budaya termasuk benda-benda pusaka yang dapat dipindahkan seperti lukisan, patung, koin dan manuskrip, warisan tak bergerak seperti monumen dan situs arkeologi dan warisan budaya bawah laut seperti kapal karam, reruntuhan bawah laut dan kotakota. 

Ini juga mencakup barang-barang tak berwujud seperti tradisi lisan, seni pertunjukan dan ritual”

Penemu konsep Defense Heritage di Indonesia >>> Jeanne Francoise • Defense Heritage Indonesia : (Jeanne Francoise & G.Theodorus L.T, 2020) .

“Suatu bangunan bersejarah di Indonesia baik itu pada masa kerajaan atau kolonial yang berfungsi sebagai alat untuk melawan dan bertahan dari serangan musuh pada masanya juga dapat sebagai simbol perjuangan bangsa Indonesia” • Kriteria sebuah Defense Heritage Indonesia: (Jeanne Francoise & G,Theodorus L.T, 2020 

1. Adanya bukti bangunan/gedung sisa kerajaan/kolonial yang masih berdiri sampai saat ini; 

2. Adanya unsur heroik 

3. Adanya tokoh pahlawan Indonesia yang berjuang 

4. Adanya pengakuan masyarakat asli setempat 

5. Adanya kawasan/area yang dijadikan sebagai tempat pertempuran 


Jenis Defense Heritage Indonesia: 

(1) Benteng; 

(2) Bunker; 

(3) Goa; 

(4) Rumah Pengasingan; 

(5). Kota tua; 

(6) Pelabuhan; 

(7) Bandara (Jeanne Francoise dan  G. Theodorus L.T, 2020)


Landasan hukum


1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya; 

2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara; 

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 01/PRT/M/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan; 

4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.49/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs

Pasal 6 ayat (1) UU PSDN: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara” 

Nilai dasar Bela Negara pasal 7 ayat (3) UU PSDN: 

1. Cinta Tanah Air; 

2. Sadar berbangsa dan bernegara; 

3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; 

4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan 

5. Kemampuan awal Bela Negara.

Implementasi Bela Negara: - Bela Negara dalam Perspektif Defense Heritage (DH): 

“Defense Heritage yang ada di daerah dimanfaatkan untuk edukasi masyarakat tentang sejarah perjuangan bangsa” Cara memanfaatkan DH: 

1. Revitalisasi yang sudah ada; 

2. Perda pemanfaatan DH di daerah; 

3. Kurikulum muatan lokal. 


Kesimpulan 

1. Defense Heritage Indonesia adalah aset negara yang perlu dilindungi dari segala ancaman kepunahan; 

2. Defense Heritage Indonesia dapat dioptimalkan penggunaannya dalam rangka menumbuhkan rasa cinta tanah air masyarakat Indonesia; 

3. Defense Heritage Indonesia yang ada di daerah perlu didukung dengan adanya political will dari para pemangku kebijakan.

4. Defense Heritage Indonesia adalah sebuah simbol perjuangan bangsa Indonesia dari perlawanan penjajah.#


**   Disampaikan dalam Seminar Nasional dengan Tema Memahami Wisata Sejarah dan Budaya Sebagai Konsep Indonesia Negara Maju 2045, Sabtu (17/10) yang diselenggarakan Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang berkerjasama dengan Kesultanan Palembang Darussalam dan Museum Negeri Sumatera Selatan Balaputra Dewa Palembang di Auditorium Museum Sumatera Selatan Balaputra Dewa Palembang. (opini) 

×
Berita Terbaru Update