Notification

×

Tag Terpopuler

Nongkrong di Cafe Tak Pakai Masker, 15 Orang Kena Sanksi

Saturday, October 31, 2020 | Saturday, October 31, 2020 WIB Last Updated 2020-10-31T08:23:10Z

Satpol PP Kota Palembang Saat Melakukan Razia Ke 10 Tempat Hiburan di Kota Palembang, Jumat Malam (30/10/2020).

 

Palembang, SP - Razia tidak taat protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di jalanan saja, tetapi Satpol PP Kota Palembang juga menyisir cafe dan tempat hiburan. Hasilnya, masih banyak ditemukan para pengunjung yang lalai.  

Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, pemberlakuan disiplin protokol kesehatan masih terus diberlakukan sepanjang Perwali 27/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru belum dicabut. Sehingga razia akan terus dilakukan dan sanksi siap menanti para pelanggar.

"Jumat malam (30/10/2020) kita lakukan razia, di 10 lokasi berbeda. Diantaranya tempat hiburan/ cafe, tempat penginapan, hotel, kost-kostan. Kita sosialisasikan mengenai protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru," katanya, Sabtu (31/10/2020).

Dalam razia tersebut, terjaring 15 orang yang tidak menggunakan masker. Pihaknya sudah memberikan sanksi denda dan sosial. Sanksi sosial seperti menyapu, membersihkan taman, sedangkan denda mulai Rp100 ribu - Rp500 ribu.

"Satu orang minta sanksi denda, selebihnya sanksi sosial," katanya.

Ia mengingatkan agar seluruh masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, sebab pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan, tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan kedua kalinya akan dilakukan pencabutan izin usaha.

"Setiap hari masih kita temukan warga yang melanggar, artinya masih ada yang belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Makanya selain diberi sanksi kita juga beri edukasi agar mereka sadar menggunakan masker," katanya. (Ara).

×
Berita Terbaru Update