Notification

×

Tag Terpopuler

Sat Pol PP Gencarkan Operasi Yustisi

Monday, October 05, 2020 | Monday, October 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T08:03:34Z

Petugas Pol PP Banyuasin Sedang Mendata Masyarakat yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Saat Operasi Yustisi, (foto/adm)

BANYUASIN, SP – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Damkar dan Penyelamatan Banyuasin bersama Polres Banyuasin gencar melakukan Ops Yustisi dan sekaligus mensosialisasikan Perbup No. 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Ops Yustisi ini di pimpin Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si di Jalan Merdeka Kelurahan Pangkalan Balai, tepatnya depan Masjid Jumhuriyah Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Senin (05/10) pukul 08.20 hingga pukul 09.40 WIB.


Tampak mendampingi Kasat, Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Banyuasin

Abdul Aziz Tamrin, SH, MSi, Polres Banyuasin Ipda Asirwan dan Eko, Kasi Penegak Sat Pol PP Banyuasin Bustanil Arifin, S.Sos, MSi, Kasi Tibum Sat Pol PP Banyuasin Fitriyadi, SH, Kasi Opsdal Sat Pol PP Banyuasin Bunyamin, Kasi Binmas Suarbi Ningsih, S.Sos dan

Personil Polri dan anggota Sat Pol PP. 

Kegiatan Ops Yustisi ini diawali dengan Apel Kesiapsiagaan Personil yang dipimpin Kabid Penegak Perda Satpol PP Banyuasin Abdul Aziz Tamrin, SH., M.Si diikuti 10 Personil Polri dan15 Personil Sat Pol-PP Banyuasin.


"Tujuan Pelaksanaan Ops Yustisi ini untuk menjaga keamanan masyarakat serta mensosialisasikan Perbup Nomor : 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Kasat Pol PP Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, SH.,  MSi saat dikonfirmasi media ini, Senin (05/10).


Lebih lanjut dikatakan Indra Hadi, Ops Yustisi yang digelar di depan Masjid Jumhuriyah tersebut menyasar kepada kendaraan R2 dan R4 dengan memberhentikan kendaraan R2 dan R2 yang melintas di depan Masjid Jumhuriyah.


"Bagi masyarakat diketahui tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial berupa teguran lisan atau teguran tulisan (pasal 24) dan (pasal 25), Kerja sosial (pasal 24) dengan membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu-lagu nasional, melakukan push-up dan

mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi," ujarnya.


Indra sapaan akrabnya menyebut, untuk menegakan Perbup No. 179 

tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pihaknya akan terus rutin melakukan Ops Yustisi.


"Ops ini akan terus rutin kita lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid - 19," pungkas dia. (Adm)

×
Berita Terbaru Update