Notification

×

Tag Terpopuler

Sertifikasi 500 Aset Pemkot Ditenggat Akhir November

Thursday, October 15, 2020 | Thursday, October 15, 2020 WIB Last Updated 2020-10-15T09:17:50Z

Koordinator KPK Wilayah II, Asep Rahmat Suwardha. (foto: Ara)

PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu penyelesaian 500 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga akhir November mendatang. Sebab, hingga saat ini baru 20 aset pemkot yang tersertifikat.


Hal tersebut diungkapkan usai Rapat Koordinasi dan monev penyerahan sarana, prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman Kota Palembang di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota, Kamis (15/10/2020). 


Koordinator KPK Wilayah II, Asep Rahmat Suwardha mengatakan, bahwa 500 aset milik pemerintah kota (Pemkot) Palembang belum memiliki sertifikat dan pihaknya meminta stakeholder terkait untuk segera mengurus legalitas kepemilikan tersebut. 


"Mayoritas aset berupa tanah dan lahan kosong, kita minta ada tindak lanjut (kepemilikan serifikat). Tadi sepakat sudah ada progres hingga minggu ketiga November," katanya.


Asep mengatakan, legalitas dan sertifikasi aset sudah masuk dalam permendagri (peraturan menteri dalam negeri) sesuai ketentuan perda (peraturan daerah) dan perwali (peraturan wali kota) masing-masing. Termasuk kepengurusan perizinan dan adanya sanksi apabila tidak segera diurus. 


"Dari 500 aset Pemkot yang tercatat (memiliki sertifikasi) baru sekitar 20-an yang memiliki sertifikat. Selanjutnya yang belum, harus mulai diinventarisasi, lanjut dilakukan klasterisasi. Rata-rata aset Pemkot seluas 500 persil dan di atasnya ada yang bangunan," katanya.


Percepatan kepemilikan sertifikat pengurusan aset, sambung Asep, juga harus melibatkan pihak-pihak terkit agar prosesnya berjalan lebih cepat. Sebab KPK memberikan target pendataan sudah harus berjalan dengan waktu yang telah disepakati, yakni minggu ketiga November 2020.


"Maka itu perlu koordinasi bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional), agar komunikasi lancar dan juga libatkan camat dan lurah untuk mengusulkan penetapan lokasi (aset). Intinya kita mulai mengedepankan pencegahan kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan perizinan," katanya. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi bersama terutama dengan kelurahan dan kecamatan. Agar penyerahan administrasi atau dokumen bisa berproses sebelum target waktu yang telah ditentukan.


"Kendalanya belum ada sertifikat karena ada sertifikat induk pemecahan, makanya kita perlu duduk bersama stakeholder terkait untuk membahas berita acara dan formula regulasi," katanya. (Ara).

×
Berita Terbaru Update