PAGAR ALAM,SP - Warga Semidang Alas Sakun bersama warga lainnya di Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (14/1/2026) memagar kawat berduri di 3 jalur pintu air lokasi Proyek Daerah Irigasi Lematang, Pemasangan kawat berduri ini buntut dari ketidakjelasan ganti rugi lahan perkebunan kopi warga, kebun kopi tidak bisa digarap akibat dampak proyek irigasi Lematang yang sampai saat ini masyarakat belum dapat untuk cetak dan garap lahan Tani Sawah.
Saat di lokasi, Sakun bersama beberapa warga lain yang punya lahan awalnya sudah menjalin komunikasi dengan pihak kontraktor dan Kasatker dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyampaikan bahwa setidaknya ribuan meter lahannya belum ada pergantian dan tidak bisa digarap karena dampak proyek irigasi Lematang tersebut." kata Sakun.
Memang sudah ada pemberitahuan kalau pihak Satker dalam hal ini di kantor Pengadilan sudah koordinasi dengan pegawainya bernama Abel, mempersilakan warga memasukkan surat permohonan ganti rugi. Warga pun sudah mengirimkan surat, namun terlalu banyak ketentuan persyaratan dari pihak BPN." keluh Sakun.
Siring Sekunder ada empat pintu Saluruhnya pada proyek tersebut, Sementara Tiga Titik Nol Sekunder tepat ada di lahan miliknya, jadi lahan miliknya sudah hancur-sehancurnya, lahan kebun kopi, kami Warga bukan tidak dukung adanya pembangunan proyek tersebut, namun pemerintah juga harus pikirkan lahan kami yang sudah di gunakan proyek tersebut."jelasnya.
Lanjut Sakun Tegas, agar dilakukan Pengkajian ulang lahan yang terpakai oleh Proyek Irigasi Lematang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pagaralam Lakukan Ukur ulang, mengingat banyaknya titik bengek persyaratan di minta, saya yakin kalau dilakukan pengukuran ulang lahan akan lebih luas dari perkiraan dan catatan laporan awal pergantian, karna pakta lapangan semua melebar."tegasnya.
Kami sebagai Warga sudah berupaya menjalin komunikasi intensif dengan para pengambil kebijakan dalam proyek itu, namun tak digubris. Setiap ditemui, pihak BPN terkesan sangat mempersulit proses dengan berbagai alasan dan aturan padahal ini jelas lahan saya, ada yang sudah sertifikat dan ada juga Seporadik, bukankah saat dulu dilakukan pengukuran sudah jelas semua. Kenapa saat mau di urus tentang dana ganti rugi yang dana nya sudah di titipkandi kantor Pengadilan. Sangat sulit." imbuhnya.
"Makanya sembari menunggu kepastian ganti rugi kami pasang kawat berduri"pungkasnya.(Rep)
