Notification

×

Tag Terpopuler

Bantu Suami Kabur dari Sel, Novi Divonis 2,6 Tahun

Wednesday, November 04, 2020 | Wednesday, November 04, 2020 WIB Last Updated 2020-11-04T12:32:30Z

Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis kepada Novi Triana. (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Novi Triana bin Syamsudin terdakwa yang membantu suaminya Madon melarikan diri dari sel tahanan Polsek Sukarami, Palembang dijatuhi vonis pidana 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/11/2020).

Putusan majelis hakim diketuai Waslam Makshid SH MH itu, sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnaini SH.

Setelah mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnaini SH menyatakan menerima vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim.

Sementara terdakwa Novi Triana, minta keringanan untuk hukuman yang diberikan kepadanya.

"Mohon keringannya yang mulia hakim. Anak saya masih kecil," pinta terdakwa melalui sidang virtual.

Mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim mengatakan vonis sudah dijatuhkan.

"Sudah diputus ya, kamu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Karena ulah kamu, 6 orang tahanan kabur, belum ketemu sampai saat ini," tegas hakim ketua.

Diketahui, kejadian bermula saat terdakwa Novi dan suaminya yang merupakan narapidana di Polsek Sukarami saling berkomunikasi melalui sambungan telepon.

Pada 8 Juli 2020 sekira pukul 03.00 wib, di Jalan Kol H Burlian Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang- alang Palembang, terdakwa dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mereka yang memberi  bantuan kepada narapidana di Polsek Sukarami, Ahmad Januar Ramadhan Alias Madon yang merupakan suami dari terdakwa Novi.

Terpidana Madon suami dari terdakwa Novi telah merencanakan untuk melarikan diri dari sel tahanan bersama beberapa rekannya sesama napi di Polsek Sukarami.

Dalam kasus ini, Terdakwa Novi terlibat karena telah menghantarkan sebuah gergaji besi yang dipotong menjadi dua bagian kepada suaminya, terpidana Madon.

Akibat perbuatannya, enam orang narapidana di Polsek Sukarami melarikan diri, hingga saat ini menjadi buronan.

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update