Notification

×

Tag Terpopuler

Dirut PDAM Dilaporkan ke Polda Sumsel

Monday, November 02, 2020 | Monday, November 02, 2020 WIB Last Updated 2020-11-02T06:47:08Z

Henny warga Jalan Macan Kumbang Palembang, melaporkan Dirut PT PDAM Ke Polda Sumsel. (foto/haris)

PALEMBANG, SP
- Tak terima tanah miliknya dirusak PT PDAM Tirta Musi, Henny warga Jalan Macan Kumbang Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang, melaporkan Dirut PT PDAM Ke Polda Sumsel.

Dengan Nomor STTLP/826/X/2020/SPKT, mantan pegawai Pemda tersebut melaporkan Dirut PDAM melalui jalur hukum.

"Yang pertama kejadiannya pada 16 Juli 2020, dia memasang pipa induk yang langsung menyerobot tanpa izin. Bahkan beberapa hari lalu, saat saya tegur kami malah didorong oleh Dirut PT PDAM,"ujar Henny saat ditemui dikediamannya, Minggu(1/1/2020).

Tak terima atas perbuatan itu, dia langsung melapor ke Polda Sumsel dan anggota Polda langsung terjun kelapangan dan melihat secara langsung. 

Sontak para pekerja dan dari pihak PDAM menghentikan aktivitas penggalian tersebut di tanah milik Henny.

Hanny menjelaskan, tanah itu milik dirinya yang menjadi ahli waris dari Joni Ansori. Diketahui izin yang dimiliki PDAM sudah kedaluarsa dan tak ada IMB dalam penggalian pipa induk tersebut.

"Kito ngeraso dirugikelah atas hal ini, kareno tanah kito rusak. Terbih izin dia dipertanyakan baik dari RT atau IMB,"jelasannya.

Dari pantauan Sumselpers di lapangan terlihat tanah milik korban rusak dan digali oleh pihak PDAM sepanjang 50 meter dipasang pipa induknya berwarna hitam. 

Berdasarkan surat laporan dari SPKT Polda Sumsel Pelapor, melaporkan terlapor dengan UU Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHPidana.

Saat dihubungi  melalui sambungan telepon, Dirut Utama PT Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya mengatakan, saat ini dirinya masih berada diluar kota.

"Saya masih di luar kota, belum tau terkait kabar tersebut. Jadi saya tidak bisa memberikan konfirmasi atas itu," singkatnya. (haris) 

×
Berita Terbaru Update