Notification

×

Tag Terpopuler

H Alex Noerdin Laporkan Mawardi Yahya ke Polda Sumsel

Monday, November 09, 2020 | Monday, November 09, 2020 WIB Last Updated 2020-11-09T13:15:29Z

 

Kuasa hukum Alex Noerdin, Dedi Heryansyah SH didampingi Firli Darta membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan wakil gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, Senin (9/11) (Foto:Ody)

Palembang, SP - Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  H Mawardi Yahya kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Kali ini giliran mantan Gubernur Sumsel yang juga anggota DPR RI, H Alex Noerdin yang melaporkan Mawardi ke SPKT Polda Sumsel, Senin (9/11).

Laporan ini diwakilkan oleh kuasa Hukum H Alex Noerdin, Dedi Heryansyah didampingi Firli Darta.

Bersama laporan itu disertakan bukti video berdurasi 5 menit 50 detik berisi dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Mawardi Yahya.

"Selain itu kami juga mempunyai beberapa orang saksi atas laporan ini," kata Dedi Heryansyah didampingi Firli Darta ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/858/XI/2020 /SPKT Polda Sumsel.

Dedi menegaskan, Mawardi yang kini menempati posisi sebagai orang nomor dua di Sumsel itu, dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Alex Noerdin.

"Maka dari itu, terlapor dalam hal ini merupakan Mawardi Yahya, hari ini resmi kami laporkan karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik," ujarnya.

Ia mengatakan, laporan yang diajukan hari ini, serupa dengan laporan yang sebelumnya sudah dibuat oleh petahana calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam kepada Mawardi Yahya.

Permasalahannya juga serupa yakni Mawardi Yahya diduga telah mencemarkan nama baik orang lain saat memberikan kata sambutan dalam sebuah acara pernikahan di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu.

"Jadi terlapor ini Pada saat memberikan sambutan pada acara pernikahan, yang bersangkutan menyebut adanya dugaan penggunaan dana bansos zaman Pak Alex. Sehingga mengakibatkan 3-4 orang masuk penjara. Atas ucapan itu, maka kami membuat laporan pencemaran nama baik,"  katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.

Untuk selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti.

"Dengan diterimanya laporan tersebut, tentu akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan yang sudah diterima," katanya.

Kuasa Hukum Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Firdaus Hasbullah SH  mengaku sejauh ini  pihaknya belum mendapatkan pangilan klarifikasi.

“Oleh sebab itu kita tunggu saja. Yang  pasti kita siap mendampingi klien kita, tetap asas praduga tidak bersalah dan sah-sah saja orang melapor,” katanya, Senin (9/11).(ody)

 

 

×
Berita Terbaru Update