Notification

×

Tag Terpopuler

Kabur Saat Ditangkap , Spesialis Rampas HP Ditembak Polisi

Friday, November 13, 2020 | Friday, November 13, 2020 WIB Last Updated 2020-11-13T10:52:01Z
Kedua pelaku, Julio Candra (24) warga Jalan Sematang Borang, Sako, Palembang dan Fharul Ardiansyah (21) warga Jalan Talang Jambe, Sukarami, Palembang (Foto:Ody/SP)
 

PALEMBANG, SP-Spesialis rampas HP di tangkap polisi. Bahkan saat dilakukan penangkapan pelaku diberi tindakan tegas karena diduga melakukan perlawanan dan kabur saat ditangkap.
Kedua pelaku, Julio Candra (24) warga Jalan Sematang Borang, Sako, Palembang dan Fharul Ardiansyah (21) warga Jalan Talang Jambe, Sukarami, Palembang.
Kedua pelaku ditangkap lantaran merampas ponsel korban saat korban sedang berjalan kaki sambil memainkan Hp, kemudian kedua pelaku dengan menaiki sepeda motor menghampiri korban dan langsung merampas Hp yang sedang digenggam oleh korban.
“Ya kedua pelaku ini merampas hp milik korban di Jalan Noerdin Panji, Sukamaju, Sako,  Palembang, pada Kamis (5/11) sekira jam 14.30 , dan kedua pelaku langsung melarikan diri,” kata  PS Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi, Jumat (13/11).
Akibat kejadian itu, korban Meliyanti (37) warga Jalan Malaka, Sukabangun, Palembang kehilangan 1 unit ponsel merah dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 2,5 Juta. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada tanggal 06 November 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
 “Berdasarkan laporan korban anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan. Setelah kita mengetahui keberadaan kedua pelaku, anggota Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat berada di rumahnya masing-masing.Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melainkan diri, terpaksa keduanya kita berikan tindakan tegas terukur,” tegas Novel.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku di tahan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun” tuturnya.

Sementara menurut keterangan kedua tersangka sudah melakukan kasus yang sama, di TKP Jalan Simpang lima Lebong Siarang, Kemuning, Palembang.
“Sudah dua kali kami melakukan aksi tersebut, yang pertama pada (17/10) pukul 14.00 wib ambil hp oppo korban seorang perempuan. Yang kedua pada (24/10) sekira jam 11.00” katanya.(ody)
 

×
Berita Terbaru Update