Notification

×

Tag Terpopuler

Jual Senpira kepada Polisi, Rico Dirungkus

Friday, November 13, 2020 | Friday, November 13, 2020 WIB Last Updated 2020-11-13T10:55:26Z
Poto: 
Lantaran menjual Senjata Api Rakitan (Senpira) , Rico Dwi Putra (30), warga Perumnas Talang Kelapa, Kota Palembang justru diciduk polisi akibat menjual kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
 
 
 
Penjual Senpira Ditangkap Polisi Yang Menyamar
 Palembang, SP
Lantaran menjual Senjata Api Rakitan (Senpira) , Rico Dwi Putra (30), warga Perumnas Talang Kelapa, Kota Palembang justru diciduk polisi akibat menjual kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Rico mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau orang yang akan membeli senpi rakitan miliknya merupakan anggota polisi. Akibatnya, kini pria bertato tersebut harus mendekam di sel tahan Mapolda Sumsel.
Diketahui, senpi rakitan yang akan dijual tersangka merupakan jenis revolver warna hitam, dengan dua butir amunisi aktif kaliber 38. Senjata itu, pelaku simpan di sebuah etalase di dalam rumahnya.
 “Sebenarnya, senpi itu bukan punya saya, itu punya teman saya yang digadaikan seharga Rp500 ribu. Teman saya minta tolong agar senpi tersebut dijual,” kata Rico, Jumat (13/11).
Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dasar kepemilikan senpi rakitan tersebut, apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan dalam tindak kejatahan.
“Subdit Jatanras masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal dari senpi rakitan itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.ody
 
 Lantaran menjual Senjata Api Rakitan (Senpira) , Rico Dwi Putra (30), warga Perumnas Talang Kelapa, Kota Palembang justru diciduk polisi akibat menjual kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. (Foto:Ody)
 
 
PALEMBANG, SP- Rico Dwi Putra (30), warga Perumnas Talang Kelapa, Kota Palembang  harus merasakan pengabnya ruang tahanan Polda Sumsel, lantaran tertangkap menjual Senpi Rakitan kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Rico mengaku, tidak mengetahui kalau orang yang akan membeli senpi rakitan miliknya itu anggota polisi. Akibatnya, pria bertato itu harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel.

Diketahui, senpi rakitan yang akan dijual tersangka merupakan jenis revolver warna hitam, dengan dua butir amunisi aktif kaliber 38. Senjata itu, pelaku simpan di sebuah etalase di dalam rumahnya.

 “Sebenarnya, senpi itu bukan punya saya, itu punya teman saya yang digadaikan seharga Rp500 ribu. Teman saya minta tolong agar senpi tersebut dijual,” kata Rico, Jumat (13/11).

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dasar kepemilikan senpi rakitan tersebut, apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan dalam tindak kejatahan.

“Subdit Jatanras masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal dari senpi rakitan itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.(ody)
 
 
 


×
Berita Terbaru Update