Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Proyek Pagar Makam, Mantan Kadinsos Pagaralam Akui Terima Duit Fee Proyek

Wednesday, November 18, 2020 | Wednesday, November 18, 2020 WIB Last Updated 2020-11-18T12:09:24Z
Sidang Korupsi Proyek Pagar Makam (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pembangunan pagar makam tahun anggaran APBD 2017, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pagaralam H Sukman, dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, mengakui telah menerima sejumlah uang untuk keperluan pribadi dari 43 paket dengan nilai proyek hampir Rp 7 miliar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetya SH MH, saat dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim ketua, mulanya terdakwa Kusman terkesan menutupi bahwa aliran dana fee proyek yang diterima digunakan untuk keperluan kantor Dinas.

"Saya akui seingat saya dua kali saya menerima sejumlah uang dari Dolly Hyrven sebagai uang ucapan terima kasih telah menandatangani kontrak kerja proyek selaku kepala dinas, seingat saya pada bulan April Rp 40 juta dan akhir Desember Rp 60 juta". Ungkap Kusman, Rabu (18/11/2020).

Saat kembali ditanya hakim terhadap uang yang diberikan itu digunakan untuk apa, terdakwa terkesan berbelit-belit dan menjawab uang itu digunakan untuk operasional kantor Kadinsos, namun saat didesak operasional seperti apa, terdakwa berikan keterangan berbelit-belit.

"Saudara saya ingatkan, anda selaku pejabat waktu dilantik dibawah sumpah dan menandatangani pakta integritas tidak akan menerima sesuatu dalam bentuk apapun, jadi tolong jangan mempersulit kami". Kata hakim ketua Adi Prasetyo.

Mendengar peringatan dari hakim, barulah terdakwa H Sukman mengakui bahwa operasional yang dimaksud itu digunakan untuk operasional pribadi.

"Ya pak saya gunakan untuk operasional pribadi saya, namun sudah saya kembalikan seluruhnya Rp 150 juta ke pihak penyidik, itu saya lebihkan karena takut saya lupa nilai pasti yang saya terima mungkin lebih dari Rp 100 juta". Jelas Kusman.

Di ruang sidang yang sama secara telekonferensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam Willy Pramudya SH MH juga turut menghadirkan terdakwa lainnya yakni Staf Administrasi Umum Dinas Sosial Pagaralam selaku PPTK proyek Pagar Makam yakni Dolly Hyrven.

Didalam keterangannya dihadapan hakim, bahwa pengajuan nilai anggaran proyek APBD mulanya hanya Rp. 2,2 miliar namun saat APBD perubahan nilai proyek pembangunan pagar makam itu berubah menjadi hampir Rp 7 miliar tepatnya Rp 6,9 miliar lebih.

"Dari jumlah anggaran proyek itu, masing-masing kontraktor memberikan fee kepada sebesar 8 persen, termasuk diberikan kepada Kadinsos pak". Aku terdakwa Dolly.

Didalam dakwaan Jaksa, keduanya sebagaimana dijerat melanggar pasal Pasal 2 atau Pasal 3 UU tipikor No 31 tahun dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar 1 miliar rupiah.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim kembali akan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Usai sidang, penasihat hukum para terdakwa Dwi Wijayanti SH belum bisa berkomentar banyak mengenai pengakuan kedua terdakwa yang menerima sejumlah uang fee proyek pembangunan pagar makam pada Dinas Sosial kota Pagaralam tersebut.

"Nanti saja ya usai tuntutan Jaksa akan kita sampaikan pembelaan kita nanti secara tertulis". Singkat Dwi. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update