Notification

×

Tag Terpopuler

Tergiur Upah Rp 5 Juta, Dua Kurir Nekat Bawa Sabu 2 Kg Terancam Hukuman Mati

Monday, November 23, 2020 | Monday, November 23, 2020 WIB Last Updated 2020-11-23T08:06:25Z

PALEMBANG, SP - Hanya karena tergiur dengan upah sebesar Rp 5 juta, dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi seberat 2 kilogram yakni Edi Ahmad (35) warga Palembang Dan Eka Amri (26) warga Riau, terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman pidana mati.

Kedua terdakwa tersebut, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Itera SH, kehadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus menghadirkan saksi-saksi, Senin (23/11/2020).

Didalam dakwaan disebutkan bahwa mulanya salah satu terdakwa bernama Edi Ahmad pergi ke provinsi Riau guna menghadiri pernikahan keluarganya, setelah acara selesai, Edi Ahmad disuruh oleh paman terdakwa bernama Udin (DPO) bersama Eka Amri untuk pergi ke simpang Bengkong provinsi Riau.

"Sesampainya apabila disimpang bengkong provinsi Riau maka terdakwa akan ditelefon oleh seseorang  yang bernama lay (Belum tertangkap). Yang memerintahkan untuk mengantarkan dua paket besar sabu kepada pembeli yang ada di Palembang". Kata JPU Devianti Itera.

Selanjutnya, kedua terdakwa membawa dua paket besar narkotika itu dengan iming-iming sesampainya di Palembang akan diberikan upah masing-masing sebesar Rp 5 juta.

"Sesampainya di sebuah SPBU di wilayah Sukarno Hatta Palembang, saat keduanya sedang berisitirahat dari Riau dengan menggunakan mobil yang dibawa para terdakwa lalu di lakukan penangkapan oleh anggota Satres Narkoba Polda Sumsel". Jelas JPU lagi.

Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Innova yang terdakwa kendarai ditemukan 1 (Satu) buah tas warna hitam merek “MIZUNO” yang berisikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu yang di bungkus plastik Silver bergambar kopi yang berisikan plastik hijau yang bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat Brutto 2 Kg yang mana tas tersebut posisinya berada di kursi kedua baris kedua dalam mobil Innova yang sedang di kendarai oleh terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbakum PN Palembang dijerat oleh JPU melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Berdasarkan keterangan saksi yang menangkap terdakwa yakni Oktavian SH saat diinterogasi, keduanya mengaku barang haram itu milik Syarifudin alias Udin yang merupakan paman terdakwa Edi Ahmad.

"Atas perintah pamannya tersebut menyerahkan sabu itu kepada seseorang yang ada di Palembang bernama Ani yang saat ini masih belum diketahui siapa dan apa peran dari Ani ini pak". Kata Saksi Oktavian melalui virtual.

Setelah menggelar sidang itu, majelis hakim kembali menunda dan akan dilanjutkan kembali pada sidang Senin pekan depan dengan agenda kembali mendengarkan keteranangan saksi sekaligus pemeriksaan kedua terdakwa. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update