Notification

×

Tag Terpopuler

Akui Terima Fee, Mantan Kadinsos Minta Keringanan Hukuman

Thursday, December 10, 2020 | Thursday, December 10, 2020 WIB Last Updated 2020-12-10T08:17:45Z

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pembangunan pagar makam APBD 2017 di PN Palembang. Foto ariel/sumselpers 

PALEMBANG, SP -
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pagaralam, H Sukman yang terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pembangunan pagar makam APBD 2017, mengakui turut menerima fee ratusan juta dari nilai proyek pembangunan sarana dan prasarana makam senilai Rp 7 miliar.

Sukman beserta satu terdakwa lainnya, Dolly Hyrven selaku staf PPK Proyek dalam sidang yang digelar secara virtual dihadapan majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, diketuai Adi Prasetyo SH. MH, selain mengaku menyesal atas perbuatannya terdakwa juga mengajukan pembelaan (Pledoi) secara pribadi.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya pak, untuk itu saya mohon kepada majelis hakim agar dapat dihukum seringan-ringannya pak hakim", pinta Sukman kepada majelis hakim.

Sebelumnya Pledoi itu telah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Arief Budiman SH dan Dwi Wijayanti SH, secara tertulis yang memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan.

Bahwa selain telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 150 juta yang dititipkan kepada tim Penyidik Kejari Pagaralam, para terdakwa juga telah mengajukan Justice Collaborator (JC) sehingga kasus tersebut mengungkap adanya aliran dana fee yang turut diterima oleh tersangka lainnya.

"Ya terdakwa ajukan JC sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan khusus bagi pelaku tindak pidana, bahwa klien telah membuka selebar-lebarnya perkara itu, terbukti saat ini ada beberapa tersangka lagi yang masih dalam proses persidangan," Ungkap kuasa hukum terdakwa Arief Budiman.

Arief berharap, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan minimal hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pledoi yang disampaikan dihukum minimal atas JC yang telah diajukan guna memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam Willy Pramudya SH MH dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Adi Prasetya SH MH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan karena melanggar pasal  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat Dakwaan Subsidair. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update