Notification

×

Tag Terpopuler

Dilimpahkan Ke Kejari, Mantan Oknum DPRD Palembang Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

Friday, December 11, 2020 | Friday, December 11, 2020 WIB Last Updated 2020-12-11T06:56:49Z


PALEMBANG, SP -
Berkas dan tersangka Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang bersama lima tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dan ribuan butir pil ekstasi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Jumat (11/12/20220).

Setelah menjalani pemeriksaan dan pemberkasan diruang tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang, selama kurang lebih 3 jam ke enam tersangka tersebut digiring kemobil tahanan BNNP dengan pengawalan ketat oleh petugas untuk segera dilakukan penahanan di rutan BNNP Sumsel.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, SH. MH membenarkan pihak menerima enam tersangka beserta barang bukti dari BNNP Sumsel.

"Bahwa benar kami telah menerima keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel, adapun nama 6 tersangka yakni, Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dirutan BNNP Sumsel, dan akan segera berkas para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan," jelas Agung.

Agung menyebutkan bahwa ke enam tersangka itu dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Seperti diketahui, salah satu tersangka anggota Komisi I DPRD Kota Palembang Doni SH ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi pada (22/9/2020) silam.

Tersangka Doni diamankan oleh petugas gabungan disebuah ruko di jalan Riau kelurahan 26 Ilir IB 1 Palembang bersama dengan lima orang lainnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update