Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Suap Penerimaan Casis Polri, AKBP Edya Kurnia Jalani Sidang Perdana

Monday, December 21, 2020 | Monday, December 21, 2020 WIB Last Updated 2020-12-21T08:43:04Z
Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani, SH, MH  saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa AKBP Edya Kurnia, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 yang menjerat terdakwa AKBP Edya Kurnia, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani SH, Senin (21/12/2020).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH. MH, Kasipidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin melalui JPU Dian Febriani dan Aldi Rinanda membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaannya JPU menyebut pada tahun 2016 terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.

"Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa AKBP Edya Kurnia dalam pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas JPU Dian saat bacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim Tipikor.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim Tipikor menunjuk Supendi SH MH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan, kemudian majelis hakim menunda sidang pada Senin 4 Januari 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui kasus yang menjerat terdakwa AKBP Edya Kurnia ini merupakan perkara split dari kasus sebelumnya yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah di vonis majeli hakim Tipikor Palembang, dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan empat tahun penjara. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update