Notification

×

Tag Terpopuler

Ketua PN Bakal Pimpin Sidang Kasus Narkotika Doni Cs

Wednesday, December 16, 2020 | Wednesday, December 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-16T06:48:42Z
Gedung PN Palembang (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi yang menjerat mantan anggota DPRD Palembang, Doni SH dan lima tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Maka majelis hakim yang akan menyidangkan perkara sudah ditetapkan.

Data perangkat sidang itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang dengan nomor perkara 1980/Pid.Sus/2020/PN Plg atas nama Doni SH alias Doy Alias Dodon.

Sementara lima tersangka tersangka lainya yakni Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (masing-masing berkas dengan nomor perkara terpisah).

Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban SH LLM diketahui akan memimpin majelis hakim yang akan menyidangkan enam tersangka tersebut. Bongbonga juga akan didampingi oleh dua hakim anggota lainnya yakni Murni Rozalinda SH MH dan Harun Yulianto SH MH, sementara untuk panitra pengganti Siti Nursyamsiah Basri SH.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menuntut tersangka Doni SH yakni Indah Kumala Dewi SH.membacakan dakwaan dan Indah Kumala Dewi SH.

Namun demikian dari hasil penelusuran, untuk jadwal sidang para tersangka belum dilampirkan didalam SIPP PN Palembang.

Ketika dikonfirmasi Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah, SH. MH membenarkan hal itu.

"Saat ini memang baru ditunjuk perangkat persidangan dengan pak Ketua PN yang akan pimpin sidang tersebut, sementara untuk jadwal sidangnya memang belum dilampirkan nanti akan saya cek lagi," jelas Abu, Rabu (16/12/2020).

Abu menambahkan, dalam penetapan jadwal sidang biasanya paling lama dua hari setelah dilimpahkannya berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada PN Palembang.

"Nanti akan kita infokan apabila jadwal sidangnya sudah keluar," tutupnya.

Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, keenam tersangka didakwa dengan jerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update