Notification

×

Tag Terpopuler

Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

Thursday, December 10, 2020 | Thursday, December 10, 2020 WIB Last Updated 2020-12-10T08:20:43Z

JPU menuntut Sri Hidayat alias Upik terdakwa kurir sabu dalam sidang di PN Palembang.

PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmilita SH, menuntut Sri Hidayat alias Upik terdakwa kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan pidana selama 16 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Desmilita SH, dihadapan majis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH. MH. Oleh JPU terdakwa juga dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana didalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 16 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Desmilita dalam tuntutannya.

Mendengar tuntutan dari JPU itu, penasehat hukum terdakwa Pandawa SH, mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan kepada majelis hakim.

"Kami mohon agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya," pinta Pandawa kepada majelis hakim.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh terdakwa yang meminta keringanan hukaman dan mengatakan mengakui perbuatan.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU dan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) kepada terdakwa.

Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap anggota Narkoba Polda Sumsel pada September 2020 silam di Jalan Lintas Tanjung Enim Baturaja tepatnya didepan polsek Lawang Kidul Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim.

Petugas tersebut mendapatkan informasi bahwa ada penumpang yang naik bus “MEDAN JAYA” tujuan Jakarta sering membawa narkotika, kemudian petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap bus yang terdakwa tumpangi.

Saat digeledah, ditemukan 3 bungkus sabu yang dibawa terdakwa serta 1 bungkus sabu yang disimpan didalam tas yang terdakwa bawa dengan berat 508,3 gram, saat diintrogasi terdakwa mengaku barang tersebut milik Jul yang hingga saat ini masih (DPO) terdakwa mengakui mendapat upah Rp 10 juta dari Roni yang juga (DPO) saat akan mengantarkan barang haram tersebut diwilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update