Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Amankan 12 Tindak Pidana 3 C

Tuesday, December 01, 2020 | Tuesday, December 01, 2020 WIB Last Updated 2020-12-01T10:18:57Z

Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 12 pelaku tindak pidana 3C, Selasa (1/12/2020). Foto denny/sumselpers

PALEMBANG, SP -
Dalam satu minggu terakhir dan menekan angka kriminalitas di Kota Palembang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang kembali mengamankan 12 pelaku tindak pidana 3C (Curanmor, Curat dan Curas) dengan laporan polisi yang sebanyak 10 LP, Selasa (1/12/2020).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui  (PS) Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, dari 12 pelaku empat diantaranya resedivis. Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti tiga motor, beberapa ponsel, kompor gas dan lainnya.

Selain itu, ada beberapa pelaku juga diberikan tindakan tegas karena mencoba melawan petugas saat diamankan terkait tindakan yang mereka lakukan.

"Untuk hukuman ke-12 pelaku bervariasi, sesuai tindak kejahatan yang dilakukan mulai dari hukuman penjara selama lima tahun hingga 12 tahun penjara," tukasnya.

Lanjut, Edi mengimbau tujuan mengamankan 12 pelaku kejahatan ini  untuk menekan angka kriminalitas di Kota Palembang khususnya beberapa daerah rawan kejahatan. Sehingga mampu membuat masyarakat keluar rumah lebih nyaman. (DE)  

×
Berita Terbaru Update