Notification

×

Tag Terpopuler

Sembunyi di Rumah Pacar, Penodong Pelajar Diringkus

Monday, December 28, 2020 | Monday, December 28, 2020 WIB Last Updated 2020-12-28T13:21:35Z

 

Tegar (19), pelaku penodong pelajar yang terjadi di kawasan Kampung Kapitan Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang di ringkus pihak Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya yakni di rumah pacarnya di kawasan Rumah Susun (Rusun) Palembang, Minggu (27/12) sekira pukul 00.00 Wib. (Foto: Ody/SP)
 

PALEMBANG, SP - Tegar (19), pelaku penodong pelajar di kawasan Kampung Kapitan Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang di ringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang ditempat  persembunyiannya  di rumah pacarnya di kawasan Rumah Susun (Rusun) Palembang, Minggu (27/12) sekira pukul 00.00 Wib.

Pelaku dibekuk usai melakukan penodongan terhadap Muhammad Rizky (15), lalu anggota Ranmor langsung bergerak cepat dan mengendus keberadaan pelaku.

Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, dan handphone korban beserta barang lainnya untuk proses hukum, selanjutnya tersangka di gelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Tersangka Tegar, ditemui mengakui perbuatannya sudah menodong korban di kawasan Kampung Kapitan, "Saat itu saya bertemu korban, saya minta uang tetapi korban tidak punya. Lalu saya ambil HP di saku celananya," kata Tegar tertunduk malu.

Pengangguran ini menambahkan, kalau aksinya di lakukan karena butuh uang. "Uangnya untuk beli makanan dan kebutuhan sehari-hari saja pak," kata warga 7 Ulu Kecamatan SU I ini.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kasubnit Ranmor, Ipda Jhoni Palapa mengatakan penangkapan berawal adanya laporan korban. Dan anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota kita langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di kawasan rumah susun (rusun)," kata Edi.

Lanjut Edi, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka sudah di bawa ke Mapolrestabes Palembang, "Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, kejadian dialami korban saat korban berjalan kaki menuju rumah neneknya. Di tengah perjalanan tepatnya di Kampung Kapitan Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Berpapasan dengan pelaku, kemudian pelaku menghentikan korban.

"Pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 2 ribu, kemudian langsung merogoh kantong celana saya. mengambil Hp merek Xiaomi Redmi 6 A, saat saya mencoba melawan langsung pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk ke punggung sebelah kiri," kata korban.

Masih katanya, saat itu juga korban berteriak meminta tolong warga sekitar. "Saat pelaku menusuk pisau di punggung, saya langsung berteriak. Dan ada seorang nenek yang menolong, dengan berkata jangan mengganggu anak ini. Pelaku kemudian langsung berhenti, kemudian saya lari ke rumah memanggil paman, dan saat dicari ke lokasi kejadian pelaku sudah tidak ada," jelasnya.

Karena luka yang di deritanya akhirnya korban langsung berobat ke RS Bari Palembang, dengan masih memegangi lukanya di dampingi pamannya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dengan pelapor paman korban bernama Riduan (26). (Ody)

×
Berita Terbaru Update