Notification

×

Tag Terpopuler

Ramlan Dituntut 5 Tahun, Aries HB 6 Tahun Bui dan Dicabut Hak Politiknya

Tuesday, December 29, 2020 | Tuesday, December 29, 2020 WIB Last Updated 2020-12-29T08:45:49Z
Sidang Tipikor Palembang perkara suap fee 16 paket proyek Muara Enim dengan agenda pembacaan tuntutan. (Foto: Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, melanjutkan sidang perkara suap fee 16 paket proyek Muara Enim dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada dua terdakwa yakni Ramlan Suryadi dan Aries HB, Selasa (29/12/2020).

JPU KPK menuntut mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi dengan hukuman 5 tahun penjara sementara mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut, dibacakan oleh JPU KPK secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suhartini SH MH.

Dalam perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang menjerat Ramlan Suryadi dan Aries HB, terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Terdakwa Aries HB dituntut 6 tahun penjara denda 300 juta subsider 6 bulan, selain itu mantan ketua DPRD itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3 miliar lebih dengan ketentuan jika tidak membayar dalam 1 bulan, makan akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

"Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti yang dimaksud, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU KPK M Asri Irawan.

Didalam dakwaan Aries HB, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun.

"Kedua terdakwa ini punya kesalahan sehingga harus di pidana, Aries HB selain kita kenakan pidana pokok juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti dan pencabutan hak politik," ujar JPU KPK M. Asri Irawan seusai persidangan.

M. Asri menambahkan, untuk terdakwa Ramlan Suryadi kami berpendapat bahwa unsur yang kami dakwakan itu sudah terbukti sehingga harus dijatuhi hukuman pidana. Adapun pidananya sudah kami jelaskan tadi begitu juga dengan kesalahan-kesalahannya sudah disampaikan.

"Yang penting bagi kita semuanya adalah korupsi di Muara Enim ini, sebagaimana yang kita lihat bersama dikerjakan secara bersama-sama, dan ada kerja sama pihak eksekutf dan legislatif," jelas Asri.

Kita akan tunggu sampai putusan majelis hakim seperti apa, karena kami pihak KPK ada stakeholder yang bekerja bersama-sama.

"Saya tidak bisa menggaransi bagaimana perkembangan selanjutnya, yang pasti semua akan kita pertimbangkan," tutup M Asri. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update