Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Dimaafkan Korban, Yaprudin Terdakwa Kasus Pemukulan Divonis Penganiayaan Ringan

Friday, December 04, 2020 | Friday, December 04, 2020 WIB Last Updated 2020-12-04T07:41:16Z

Yaprudin saat menjalani sidang dipimpin Hakim Tunggal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pengadilan negeri (PN) Palembang Said Husein SH MH. foto ariel/sumselpers

PALEMBANG, SP -
Yaprudin Zakaria terdakwa kasus penganiayaan ringan terhadap korban Jhon Harmis (35),

saat debat Pilkada Pasangan Calon Bupati Kabupaten Ogan Ilir di lobby salah satu Hotel di Jl R Soekamto pada 12 November 2020 silam, divonis melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pengadilan negeri (PN) Palembang Said Husein SH MH, menghukum terdakwa Yaprudin Zakaria divonis 1 bulan wajib lapor. Hukuman percobaan itu selama dalam jangka waktu tiga bulan terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana kriminal.

Dalam sidang Tipiring Jaksa Penyidik selain membacakan dakwaan, juga menghadirkan enam orang saksi yakni saksi korban pemukulan serta saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut.

Berdasarkan pantauan menjelang akhir sidang, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf atas pemukulan yang dilakukan kepada korban dengan mendatangi kursi pengunjung yang diduduki korban, namun korban terlanjur sakit hati dan tidak memaafkan terdakwa.

Sebelumnya, dalam keterangan terdakwa dihadapan hakim mengakui bahwa mulanya cekcok di media sosial Facebook, saat itu dirinya membuat status mengkritik kebijakan bupati saat ini.

"Hingga akhirnya terjadi cekcok di medsos antara saya dan Jhon, namun tidak sengaja bertemu waktu pas di hotel itu mau datang lihat debat itu saja, saya khilaf pak". Ungkap terdakwa.

Ditemui usai sidang, Firli Darta SH salah satu tim kuasa hukum korban menganggap bahwa sidang hari ini dalam putusan tidak ada rasa keadilan terhadap korban, korban dianiaya tanpa tahu masalah apapun.

"Kami akan tetap melakukan upaya hukum lainnya baik itu yudisal, namun masih kita pelajari lagi," tandas Firli. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update