Notification

×

Tag Terpopuler

Dipanggil Jaksa, Direktur PT Karimata Energi Persada Mangkir

Thursday, January 07, 2021 | Thursday, January 07, 2021 WIB Last Updated 2021-01-07T09:15:50Z
Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH. MH. (Foto: Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memanggil Direktur PT Karimata Energi Persada untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dan hibah dari Pemerintah Jepang dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Jakabaring 2017.

Direktur PT Karimata Energi Persada, diminta datang menghadap tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, Susanto Gani SH, Budi Narsanto, Fera Sari, Hendri Yanto dan Suhartono, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek tersebut.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan dalam perkara tersebut. Namu yang bersangkut tidak datang atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Iya benar ada pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak datang. Terkait perkara tersebut saat ini masih tahap penyelidikan," ujar Khaidirman saat dihubungi Sumsel Pers, Kamis (7/1/2021).

Perlu diketahui, untuk memenuhi kebutuhan listrik Sumsel dan Asian Games 2018, Pemprov Sumsel melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) mengadakan kerjasama dengan Sharp Corporation Japan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 2 MW di Jakabaring.

Pembiayaan ini menggunakan system joint budgeting dengan perincian PDPDE 1,4 Juta US atau sekitar Rp 18,9 miliar, Sharp Corporation Japan yang berasal dari dana hibah Kementrian BLH Jepang sebesar 1 Juta US atau sekitar Rp 13,5 miliar.

Dalam pelaksanannya yang dilakukan rentang 2016-2017 ditemukan gugatan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 12,8 miliar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update