Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD Sumsel Segera Mengambil Langkah Kongkrit Terkait Sengketa Pondok Mesudji

Thursday, January 14, 2021 | Thursday, January 14, 2021 WIB Last Updated 2021-01-14T09:37:27Z

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noerihati SH MH bersama anggota DPRD Sumsel Nadia Basjir saat melakukan pertemuan dengan Tim Kuasa Hukum penghuni Pondok Mesudji terdiri H Ramdlon Naning SH MS MM, Safiudin SH CN CLA, Haskarel SH, Harianto SH MH, Hendrik Farizal YY SH MH dan Nazarullah Herzaputra SH, Rabu (13/1). 

PALEMBANG, SP -
Buntut dari aksi massa yang melakukan pengrusakan Pondok Mesudji di kota Yogyakarta yang terjadi beberapa waktu lalu mendapat perhatian berbagai pihak. Termasuk Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati.

Ketua DPRD provinsi Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengaku siap membantu upaya penyelesaian sengketa Pondok Mesudji yang terletak di Kelurahan Wirobrajan, Yogyakarta. Sifat bantuan ini berupa penelusuran dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

“Kami akan melakukan langkah-langkah konkrit atas penyelesaian masalah Pondok Mesudji sesuai dengan kewenangannya yang sekaligus untuk melakukan inventarisasi asset-asset Pemerintah Propvinsi Sumatera Selatan yang berada diwilayah DIY,” kata Hj RA Anita Noerihati SH MH bersama  anggota Sumsel DPRD Nadia Basjir saat melakukan pertemuan dengan Tim Kuasa Hukum penghuni Pondok Mesudji terdiri H Ramdlon Naning SH MS MM, Safiudin SH CN CLA, Haskarel SH, Harianto SH MH, Hendrik Farizal YY SH MH dan Nazarullah Herzaputra SH, Rabu (13/1). 

Pertemuan juga disaksikan para penghuni Pondok Mesudji maupun Alumni, diantaranya Hepni dan Jhonsi Hartono.

Anita menegaskan, Pondok Mesudji sejak awal peruntukannya untuk asrama mahasiswa. Sehingga perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut mengenai legalitas dan eksistensi asrama. Ia juga menjadwalkan mempertemukan Tim Kuasa Hukum guna audiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan.

Usai berkunjung ke Asrama Mahasiswa “Pondok Mesudji” sekitar pukul 12.00, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini melanjutkan kunjungan ke Asrama Mahasiswa “Balai Sriwijaya” untuk bertemu dengan mahasiswa yang terhimpun dalam IKPM Provinsi Sumatera Selatan, sekaligus melihat keadaan Asrama mahasiswa “Balai Sriwijaya” yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Advokat Ramdlon Naning menyambut baik kedatangan Anita selaku Wakil Rakyat, demikian pula dukungan yang diberikannya untuk ikut menelusuri dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum penghuni asrama ini mengucapkan terimakasih kepada Bu Anita yang sudi datang ke sini, serta memberikan dukungan. Semoga kelak persoalannya jadi terang benderang,” katanya.

Ramdlon mengungkapkan, pada 1952 di Palembang Sumatera Selatan didirikan Yayasan batang Hari Sembilan, berdasarkan Akta Notaris Christian Maathius, Nomor 9 tanggal 8 Mei 1952 (08-05-1952). 

Yayasan ini mendirikan beberapa asrama untuk kepentingan pendidikan pelajar dan mahasiswa, diantaranya Asrama ”Pondok Mesudji” di atas tanah 1.941 M2, di Ketanggungan Wetan 138 atau (sekarang) Jalan Puntodewo 9 Wirobrajan, Kota Yogyakarta. 

Sejak dulu dihuni oleh pelajar dan mahasiswa asal Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Jambi, Bangka Belitung dan Lampung) tanpa menyewa dan dikelola secara gotong royong.

Tercatat berdasarkan Register Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada Blok VIII No.756 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan, yang berasal dari Jual Beli Wartam tahun 1959 yang didaftar menurut Lajang Kakantjingane Papatih Dalem Ing Karaton Ngajogjokarto tanggal 9 Desember 1941 No.191/Y/KS. Gambar Oekoeran tanggal 16 September 1941 No.395.

Diakui, bahwa eksistensi Yayasan Batang Hari Sembilan tahun 1952 tersebut tidak termonitor sejak tahun 1960-an sd.tahun 2000-an. Termasuk para pengurus dan pendirinya di Palembang. Meski demikian aktivias asrama mahasiswa terus berlanjut hingga sekarang dikelola gotong royong oleh IKPM Sumsel.

Tapi tiba-tiba berdiri suatu Yayasan (baru) pada tanggal 17 Juni 2015 (17-06-2015) yang menyebut dirinya sebagai “Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan” berdasarkan Akta Notaris Eti Mulyati SH Mkn No. 97 oleh penghadap HA Syarkowi Sirod SH kelahiran 10-11-1935 dan Dr H Burlian Abdullah, kelahiran 01-02-1944.

Insiden upaya pengambilalihan sempat terjadi atas kedatangan seseorang dari yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan cara memutus aliran listrik asrama, bahkan mencoba melakukan upaya paksa pengusiran penghuni asrama.

Setelah melalui musyawarah dihadapan Forkompimcam setempat, akhirnya dilakukan kesepakatan tidak akan terjadi hal serupa atau tindakan di luar hukum. Pasalnya, pihak penghuni telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Yogya.

“Sekali lagi kami selaku kuasa hukum menyatakan berterimakasih kepada Ketua DPRD Sumsel maupun Gubernur. Semoga keberadaan obyek sengketa ini tetap untuk kepentingan mahasiswa Sumsel yang belajar di sini, sembari menunggu proses hukum yang tengah berlangsung,” katanya. (ody)


×
Berita Terbaru Update