Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Proyek Tugu Tapal Batas, Dua Terdakwa Hadapi Tuntutan JPU

Wednesday, January 13, 2021 | Wednesday, January 13, 2021 WIB Last Updated 2021-01-13T09:29:55Z

Sidang Pengadilan Tipikor Palembang, perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang – Banyuasin. Foto ariel/sumselpers

PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang - Banyuasin menjerat dua terdakwa, Khairul Rizal dan Otong. Agenda kali ini,  pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Febriani SH dihadapan majelis hakim diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, membacakan tuntutannya bahwa terdakwa Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan gerbang batas kota Palembang - Banyuasin tahun anggaran 2013, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana di dalam dakwaan subsider, yaitu pasal 3 Jo pasal 18 ayat 2, 3 undang-undang RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah di dalam undang-undang RI no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menuntut terdakwa Khairul Rizal dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda 200 juta, dengan subsider 6 bulan. Serta menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 308.036.352.

‘’Yang mana jika dalam waktu satu bulan tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman 1 tahun 9 bulan," tegas JPU Dian, saat membacakan tuntutan pada terdakwa Khairul Rizal.

Sedangkan untuk terdakwa Otong Iskandar selaku pemenang pengadaan pekerjaan pembangunan gerbang batas Palembang-Banyuasin tahun 2013. 

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menyatakan terdakwa terbukti secarah sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Menjahtukan tuntutan pada terdakwa Otong Iskandar, hukuman 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta, subsider 3 bulan. Serta, terdakwa Otong Iskandar harus membayar uang pengganti sebesar 20 juta rupiah. 

‘’Yang mana jika dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar akan diganti dengan hukuman 1 tahun 3 bulan," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada majelis hakim, yang akan dibacakan pada Kamis (21/1/2021) mendatang.

Melansir dilaman SIPP PN Palembang, dituliskan l, Dakwaan bahwa terdakwa Khairul Rizal, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2013.

Berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor. 800/006/DPU-CKP/II/2013 tanggal 02 Pebruari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 bersama saksi Otong Iskandar. 

Z (Berkas Perkara Terpisah) sebagai Direktur CV Jaya Prima selaku Penyedia Barang Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2013.

Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Nomor : 47/PPK-Gedung/DPUCKP/APBD/2013 tanggal 29 Juli 2013 (berkas perkara terpisah), saksi Asmol Hakim, ST. Bin Syarif Husin sebagai Direktur CV. Sasana Citra Mandiri selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2013 dan Almarhum Ir Heriadi Alias Adi Bin Mukti sebagai Direktur CV Adi Prima Usaha.

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Juli tahun 2013 sampai dengan pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2013, bertempat di Kantor CV. Jaya Prima yang beralamat di Jalan Sultan Mansyur, Lorong Pulau II Salam No. 759, RT. 016/RW. 007, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 815.583.717.02 (delapan ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh belas koma dua rupiah). (Ariel)

×
Berita Terbaru Update