Notification

×

Tag Terpopuler

Sebelum Ditangkap, Doni SH Sempat Berusaha Kabur

Tuesday, January 12, 2021 | Tuesday, January 12, 2021 WIB Last Updated 2021-01-12T08:41:15Z

Suasana Sidang Terdakwa Doni di PN Palembang yang dilakukan secara virtual

-Terdakwa Kepemilikan 4 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat  4 kg dan 21 ribu butir pil ekstasi yang menjerat terdakwa mantan anggota DPRD Palembang Doni SH beserta 5 terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/1/2020).

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan tiga saksi kehadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH MH. Dua saksi diantaranya yakni Indra Nurcahyo dan Marwan yang merupakan pembantu atau pekerja laundri usaha milik terdakwa Doni, sementara satu saksi lainnya yakni petugas kepolisian yang bertugas menangkap terdakwa beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya salah satu saksi bernama Marwan melihat terdakwa Doni terlebih dahulu datang ke ruko laundri yang berada di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat I Palembang, selang sekitar 10 menit kemudian beberapa petugas diketahui dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pun datang.

"Mengetahui ada petugas datang, pak Doni langsung mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap," kata Marwan yang mengaku sudah satu tahun bekerja dengan terdakwa Doni sebagai tukang cuci ditempat usaha tersebut.

Sementara saksi bernama Jafar selaku petugas penangkapan menjelaskan sebelum menangkap Doni,  petugas menangkap terdakwa lainnya terlebih dahulu yakni Alamsyah dan Yanti. Dari pengakuan dua terdakwa itu bahwa barang yang berhasil diamankan itu atas perintah Doni.

"Setelah Doni berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan RW setempat didapati sebanyak empat bungkus sabu yang disimpan Doni dalam lemari lantai dua gedung laundri tersebut," ungkap saksi Jafar.

Terdakwa Doni yang didampingi oleh penasihat hukum Supendi SH MH tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh lima terdakwa lainnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan kepada para terdakwa yang akan saling memberikan kesaksian. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update