Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Sabu, Abu Bakar Pasrah Diganjar 7 Tahun

Wednesday, January 27, 2021 | Wednesday, January 27, 2021 WIB Last Updated 2021-01-27T09:15:41Z
Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vobis terhadap terdakwa, Rabu (27/1/2021). (Foto: Ariel/sumselpers)

PALEMBANG, SP - Abu Bakar Sidiq, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,22 gram hanya bisa pasrah. Dia menerima vonis pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (27/1/2021).

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana atau mengedarkan narkotika.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai, memiliki atau mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa ada surat izin sesuai dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara denda 1 Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan," tegas ketua majelis hakim Sahlan Effendi saat membacakan putusan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sesuai dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun menurut majelis hakim hukuman tersebut diringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulanginya dan masih memiliki seorang anak yang masih kecil.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada bulan Oktober 2020 di rumah terdakwa di Jalan Sersan Zaini Kecamatan Ilir timur 1 Kota Palembang.

Bermula kejadian dari pihak Polrestabes Palembang mendapat laporan bahwa dikediaman terdakwa menjadi tempat penyimpanan sabu.

Setelah itu pihak polisi langsung mendatangi rumah terdakwa setibanya dirumah terdakwa tanpa perlawanan langsung ditangkap dan menunjukkan tempat persembunyian sabu itu sendiri.

Saat terdakwa menunjukkan sabu tersebut, ia mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp 1.800.000 dan barang tersebut hendak dijualnya dengan harga Rp. 2.0000.00. Berdasarkan hal tersebut, pihak Polisi pun langsung membawa terdakwa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update